Bawaslu Dumai Temukan 10.978 Surat Suara Rusak

id bawaslu duma,surat suara rusak

Bawaslu Dumai Temukan 10.978 Surat Suara Rusak

Surat suara rusak (int)

Dumai (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Dumai menemukan 10.978 lembar surat suara Pemilu Presiden dan DPR hasil pelipatan selama dua hari yang dilaksanakan KPU setempat.

Ketua Bawaslu Dumai Zulpan menyebutkan, hari pertama pelipatan surat suara pada Selasa (12/3) ditemukan sebanyak 7.559 lembar surat suara Pilpres rusak dan hari kedua Rabu (13/3) didapati 3.419 lembar surat suara DPR.

"Dua hari pelipatan surat suara ditemukan total 10.978 lembar yang rusak karena robek, kotor dan bercak tinta," kata Zulpan, Kamis.

Dijelaskan, petugas pelipatan dipekerjakan KPU Dumai sebanyak 150 orang pada hari pertama sudah melipat 177.530 lembar surat suara capres dan cawapres, dan hari kedua difokuskan untuk DPR.

Baca juga: Gudang logistik KPU Dumai dinilai aman

Temuan surat suara ini diperoleh karena Bawaslu Dumai melakukan supervisi pelipatan surat suara di gudang KPU Dumai Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur.

Bawaslu kabupaten kota, lanjutnya, diperintahkan untuk melakukan pengawasan logistik surat suara termasuk dalam proses pelipatan serta distribusi surat suara ke tiap tempat pemungutan suara (TPS).

"Pengawasan tahap pelipatan surat suara dilakukan bawaslu untuk memastikan pemilu serentak dapat berjalan baik dan lancar tanpa ada kekurangan surat suara di tiap tempat pemungutan suara," ujanya.

Diberitakan sebelumnya, KPUD Dumai memulai proses pelipatan dan pemilahan 928.302 lembar surat suara Pemilu April 2019 dengan mempekerjakan 150 petugas yang dibagi 30 kelompok, Selasa (12/3).

Ketua KPU Dumai Darwis menyebut, proses pelipatan dan pemilahan kertas suara untuk pemilihan presiden dan legislatif itu ditarget selama sepuluh hari, dan berlokasi di gudang penyimpanan logistik di Jalan Soekarno Hatta Dumai.

Surat suara yang dilipat dan disortir terdiri, surat suara pemilhan Presiden Wakil Presiden, DPD, DPR RI Dapil Riau 1, DPRD Provinsi Dapil Riau 5 dan DPRD Kota Dumai Dapil 1-4.

"Setiap surat suara yang rusak baik robek maupun terkena tinta sehingga menyebabkan timbul tanda, maka akan dipisahkan sebagai surat suara rusak atau cacat," kata Darwis.

Diketahui, Pemilu 2019 di Kota Dumai dilaksanakan di 840 TPS tersebar di 33 kelurahan dan tujuh kecamatan dengan pemilih tetap 181.093 jiwa. KPU telah menerima distribusi 928.302 lembar surat suara dikemas dalam 1.583 kotak dan 4.200 kotak suara berbahan karton.

Baca juga: Bawaslu Dumai Proses Pelanggaran Pemilu oleh ASN

Baca juga: Waktu Hampir Habis, Bawaslu Riau Masih Temukan Warga Dumai Belum Dicoklit