Dumai (Antaranews Riau) - Kepolisian Resort Dumai dalam satu hari berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu dan 58 butir happy five, pada Kamis (24/1).
Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan menyebutkan, tiga perkara narkotika diungkap ini melibatkan empat tersangka, di antaranya satu pengangguran, supir, karyawan swasta dan mahasiswa.
Barang bukti narkotika disita yaitu, 4 paket besar diduga sabu, 1 paket sedang, 102 paket kecil sabu, satu bungkus kertas berisikan diduga daun ganja kering, timbangan digital dan sejumah telepon genggam serta tas ransel.
Baca juga: Polres Dumai Luncurkan "Millenial Road Safety Festival"
"Ungkap pidana narkotika ini kita lakukan dengan tindakan mengamankan terlapor dan barang bukti, melakukan pengembangan dan melidik perkara," kata Kapolres Restika kepada wartawan, Jumat.
Dijelaskan, dua kasus pengungkapan perkara narkotika ini ditangani Kepolisian Sektor Bukit Kapur dan satu Polsek Dumai Barat, berawal dari laporan dan informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada transaksi dan pengedar.
Adapun tersangka terlibat kepemilikan sabu sabu ditangani Polsek Bukit Kapur ialah, SYA berprofesi supir warga Jalan Suka Ramai Kelurahan Bukit Kayu Kapur, dan MRF tidak bekerja alias pengangguran.
Baca juga: Kasus Terbesar 2019, Polres Dumai Sita Setengah Miliar Rupiah Palsu
Dari tangan dua pelaku ini diamankan 4 paket besar dan 31 paket kecil sabu sabu dan satu bungkus kertas daun ganja kering.
Perkara lain, tersangka berinisial FW, mahasiswa warga Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Kayu Kapur dengan barang bukti 1 paket sedang dan 71 paket kecil sabu sabu, 2 telepon genggam dan 1 tas ransel warna coklat.
"Satu terlapor diamankan atas dugaan kepemilikan psikotropika golongan IV jenis Erimin 5 atau Happy Five 58 butir yaitu inisial Mu, wiraswasta warga Jalan Bintan Kelurahan Sukajadi," sebut kapolres.
Terhadap pelaku, diterapkan pasal disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Baca juga: Polisi: Peredaran uang palsu ternyata terkait sindikat narkoba
Berita Lainnya
Kafilah Bengkalis, 18 golongan masuk final MTQ Provinsi Riau
25 April 2024 16:19 WIB
Polres Dumai musnahkan sabu 5 kg tangkapan dari dua kurir
25 April 2024 12:38 WIB
MTQ tingkat Provinsi, Fahmil putra beregu Bengkalis raih juara pertama
25 April 2024 9:12 WIB
Hadiri pembukaan MTQ, Bupati Bengkalis serahkan piala bergilir juara umum
22 April 2024 19:06 WIB
Kecelakaan maut di Tol Pekanbaru-Dumai tewaskan ibu dan anak
22 April 2024 14:13 WIB
Pelabuhan Dumai masih jadi pilihan favorit masyarakat Riau ke Malaysia
17 April 2024 16:47 WIB
FOTO - Shalat Id di Dumai Islamic Centre
11 April 2024 17:10 WIB
Pemudik di Pelabuhan Dumai meningkat
06 April 2024 17:35 WIB