Polres Dumai ungkap kasus puluhan paket sabu-sabu

id dumai,polres dumai

Polres Dumai ungkap kasus puluhan paket sabu-sabu

arsip foto Polisi gagalkan penylundupan 15 kilogram sabu asal Malaysia (Antaranews)

Dumai (Antaranews Riau) - Kepolisian Resort Dumai dalam satu hari berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu dan 58 butir happy five, pada Kamis (24/1).

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan menyebutkan, tiga perkara narkotika diungkap ini melibatkan empat tersangka, di antaranya satu pengangguran, supir, karyawan swasta dan mahasiswa.

Barang bukti narkotika disita yaitu, 4 paket besar diduga sabu, 1 paket sedang, 102 paket kecil sabu, satu bungkus kertas berisikan diduga daun ganja kering, timbangan digital dan sejumah telepon genggam serta tas ransel.

Baca juga: Polres Dumai Luncurkan "Millenial Road Safety Festival"

"Ungkap pidana narkotika ini kita lakukan dengan tindakan mengamankan terlapor dan barang bukti, melakukan pengembangan dan melidik perkara," kata Kapolres Restika kepada wartawan, Jumat.

Dijelaskan, dua kasus pengungkapan perkara narkotika ini ditangani Kepolisian Sektor Bukit Kapur dan satu Polsek Dumai Barat, berawal dari laporan dan informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada transaksi dan pengedar.

Adapun tersangka terlibat kepemilikan sabu sabu ditangani Polsek Bukit Kapur ialah, SYA berprofesi supir warga Jalan Suka Ramai Kelurahan Bukit Kayu Kapur, dan MRF tidak bekerja alias pengangguran.

Baca juga: Kasus Terbesar 2019, Polres Dumai Sita Setengah Miliar Rupiah Palsu

Dari tangan dua pelaku ini diamankan 4 paket besar dan 31 paket kecil sabu sabu dan satu bungkus kertas daun ganja kering.

Perkara lain, tersangka berinisial FW, mahasiswa warga Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Kayu Kapur dengan barang bukti 1 paket sedang dan 71 paket kecil sabu sabu, 2 telepon genggam dan 1 tas ransel warna coklat.

"Satu terlapor diamankan atas dugaan kepemilikan psikotropika golongan IV jenis Erimin 5 atau Happy Five 58 butir yaitu inisial Mu, wiraswasta warga Jalan Bintan Kelurahan Sukajadi," sebut kapolres.

Terhadap pelaku, diterapkan pasal disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

Baca juga: Polisi: Peredaran uang palsu ternyata terkait sindikat narkoba