Polres Indragiri Hulu Riau tangkap truk bermuatan kayu ilegal

id Polres Inhu, truk kayu,kayu ilegal

Polres Indragiri Hulu Riau tangkap truk bermuatan kayu ilegal

Polres Indragiri Hulu Riau tangkap truk bermuatan kayu ilegal (Antaranews)



Pekanbaru (Antaranews Riau) - Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Kepolisian Resort Indragiri Hulu, Provinsi Riau menangkap satu unit truk yang memuat enam meter kubik kayu ilegal dan telah diolah sedemikian rupa menjadi lembaran papan.

Paur Humas Polres Indragiri Hulu (Inhu) Aipda Misran dihubungi Antara dari Pekanbaru, Selasa, mengatakan tiga pria ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial AS (41), AG (33) dan RA (21).

"Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," katanya.

Misran menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil dari operasi rutin yang dilakukan Unit IV Tipiter Polres Inhu sepanjang sepekan terakhir.

Baca juga: Jajaran Polres Amankan Truk Bawa Kayu Ilegal

Saat operasi berlangsung di jalan lintas selatan Provinsi Riau, Sabtu malam (19/1) lalu, tim menghentikan paksa satu unit truk bernomor polisi BE 9850 GM.

Truk yang tampak sarat muatan tersebut langsung dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan berbagai kayu olahan yang disimpan di bak truk ditutupi terpal. Ketiga pelaku yang ditemukan di dalam truk juga tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kepemilikan kayu itu.

"Berdasarkan keterangan tersangka, kayu itu berasal dari daerah Batang Cenaku," ujar Misran.

Misran mengatakan pihaknya masih terus mendalami asal kayu-kayu bernilai tinggi itu, termasuk mengungkap apakah berasal dari kawasan hutan lindung di kawasan tersebut. Menurut dia, selain keterangan tersanga pihaknya masih perlu mendalami keterangan saksi ahli terkait jenis dan asal kayu itu.

"Apakah itu termasuk ke salah satu hutan konservasi atau lainnya belum bisa dipastikan, karena kita perlu keterangan dari ahli kehutanan," jelasnya.

Saat ini ketiga tersanga dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf (e) Pasal 87 ayat (1) huruf C Jo Pasal 12 huruf M Jo Pasal 88 ayat (1) Jo 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013.

Baca juga: Gakkum KLHK Sita Kayu Ilegal Asal Sumbar

Baca juga: Polair Polda Riau Sita 3 Ton Kayu Ilegal dari Kapal Tradisional di Meranti