Polres Inhu amankan satu tersangka perambah hutan taman nasional

id Perambah hutan, TN Bukit Tigapuluh, Polres Inhu

Polres Inhu amankan satu tersangka perambah hutan taman nasional

Tim gabungan ketika mengamankan operator alat berat dan asistennya dalam tindakan merambah hutan TNBT. (ANTARA/Asri)

Rengat, Riau, (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Inderagiri Hulu, Provinsi Riau mengamankan seorang perambah hutan di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) berinisial MT (51) dalam operasi gabungan pengamanan bersama Polisi Kehutanan (Polhut).

Kepala Satreskrim Polres Inhu, AKP Arthur Joshua Toreh di Rengat, Kamis mengatakan penangkapan berawal dari adanya laporan perambahan hutan untuk perkebunan sawit tanpa izin. Tim gabungan menemukan pekerja operator alat berat dan asistennya sedang beroperasi di lahan kawasan hutan.

"Berdasarkan keterangan para pekerja bahwa mereka sudah bekerja selama tiga hari di atas lahan tersebut," katanya.

Selanjutnya, tim mengambil titik koordinat di tempat kejadian perkara, setelah itu membawa para pelaku dan alat bukti ke Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi terhadap pekerja tersebut ternyata lahan itu milik MT yang menyewa alat berat untuk pembersihan lahan.

"Tersangka dan barang bukti sudah ditahan, proses masih dalam tahapan pembuatan jalan dan 'steking' menggunakan alat berat ekskavator," ujarnya.

MT alias Opiq sudah ditahan sejak Selasa (4/2/) dan merupakan warga Desa Bukit Lipai RT 005 RW 002 Batang Cenaku yang berperan menggunakan, menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Atas peristiwa itu, tersangka melanggar Pasal 36 angka 19 point ke-3 dan atau Pasal 37 angka 16 poin ke-1 huruf a & b Undang - Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.