Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Polisi Resor Rokan Hilir menangkap Turiono (34) perambah kawasan hutan produksi di wilayahnya beserta satu barang bukti berupa alat berat ekskavator.
"Pembukaan lahan baru untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit itu berada di Jalan Lintas Kubu yang masuk dalam kawasan hutan, dan kasus ini terungkapatas laporan masyarakat pada Selasa (19/9)," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto di Rokan Hilir, Kamis kemarin.
Kemudian petugas melapor ke Satreskrim Polres Rokan Hilir untuk mengecek lokasi. Saat pengecekan tim melihat ada satu unit alat berat ekskavatorHitrachi 110 kerja pada koordinat 1o52’16.888” N, 101o44’26.676” E.
Polisi, katanya langsung menginterogasi operator bernama Turionoyang mengaku menggarap lahan milik Rajagukguk.
"Turiono menjelaskan hanya mengerjakan lahan milik Rajagukguk sedangkan alat berat yang digunakan adalah milik TU dan dia disuruh oleh AN," ungkap Andrian.
Hasil pemeriksaan, pembukaan lahan itu tidak memiliki izin dari pemerintah pusat untuk melakukan kegiatan perkebunan. Lokasi itu bahkan berada dalam kawasan hutan.
"Tim berkoordinasi dengan BPKH untuk memastikan status kawasan dari lahan yang dikelolatersebut masuk dalam kawasan hutan produksi," kata Andrian.
Terkait kasus tersebut Polres Rohil telah menetapkan Turiono,warga Langkat, Sumatera Utara sebagai tersangka.