KPK Dalami Proses Pengajuan Proposal Dana Hibah Kemenpora

id KPK,KEMENPORA,KORUPSI,DANA HIBAH,KONI

KPK Dalami Proses Pengajuan Proposal Dana Hibah Kemenpora

Ilustrasi Kantor Kemenpora

KPK Dalami Proses Pengajuan Proposal Dana Hibah KemenporaJakarta,(Antaranews Riau) - KPK mendalami proses pengajuan proposal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam penyidikan kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.

Penyidik mendalami tugas dan pokok atau fungsi dari masing-masing saksi dan apa kewenangan dari masing-masing saksi dalam hal adanya proposal yang diajukan untuk hibah yang berasal anggarannya dari Kemenpora, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

"Termasuk juga terkait dengan peran tim verifikasi jadi ketika proposal diajukan sejauh mana peran tim verifikasi bisa melihat apakah hibah tersebut dapat diberikan atau tidak dapat diberikan," ujar Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Penyidik KPK pada hari ini memeriksa Asisten Deputi III/Tenaga Keolahragaan Herman Chaniago, Kabid Asdep Pembibitan/Tim Verifikasi Bambang Siswanto dan Plt. Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi Arsani.

"Apakah hibah rasional diberikan atau tidak, misalnya, juga terkait dengan apakah kegiatannya itu benar ada dan memungkinkan dilakukan dalam waktu yang tersedia tersebut, itu juga kami dalami dalam rangkaian pemeriksaan," ungkap Febri.

Sedangkan terkait jumlah proposal yang masuk dari KONI kepada Kemenpora, KPK menduga tidak hanya ada satu proposal yang diajukan oleh KONI ke Kemenpora.

"Kami juga sedang mendalami sejumlah proposal yang diajukan KONI ke Kemenpora itu tentu juga merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang kami lakukan sebelumnya baik di kantor Kemenpora ataupun di kantor KONI," tambah Febri.

Sementara terkait proses verifikasi, KPK mendalami bagaimana proses pembahasan, telaah dan juga termasuk rekomendasi yang disampaikan oleh tim verifikasi.

"Apakah rekomendasinya itu pada atasan masing-masing terkait dengan, misalnya, dikabulkan atau tidak dikabulkannya sebuah proposal hibah yang diajukan oleh KONI atau pun untuk kebutuhan kebutuhan lain, padahal itu uang rakyat dan mekanismenya juga harus bisa dipertanggungjawabkan secara cermat dan akuntabel," jelas Febri.

Padahal, tidak boleh ada hibah yang diberikan tanpa dasar dan kebutuhan yang riil.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni diduga sebagai pemberi adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy (JEA).

Diduga sebagai penerima adalah Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.

Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto, dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dan dari pejabat KONI terkait dengan hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora.

Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI pada tahun anggaran 2018.

Sementara itu, Mulyana telah menerima pemberian pemberian lainnya sebelumnya, yaitu pada bulan April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada bulan Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E. Awuy, dan pada bulan September 2018 menerima satu unit smartphone merek Samsung Galaxy Note 9.

Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar.

Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal-akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan "fee" sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.