Tahun 2019, Kampar Akan Berlakukan Program Pajak Online.

id tahun 2019, kampar akan, berlakukan program, pajak online

Tahun 2019, Kampar Akan Berlakukan Program Pajak Online.

Batam (Antarariau.com) - Pada tahun 2019 mendatang, pemerintah Kabupaten Kampar akan berlakukan program pajak online untuk Lima jenis pajak diantaranya, pajak hotel, restoran, reklame, pajak air bawah tanah dan Pajak PPJ.

Begitu dikatakan Bupati Kampar Azis Zaenal usai mengikuti acara launching Implementasi sistem monitoring pajak online yang dilaksanakan di Planet Holiday Hotel Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (28/11) yang didamping Kepala Inspektorat Kampar Muhammad dan Kepala BPKAD Kampar Ali Sabri.

Pada acara yang dihadiri Wakil Ketua KPK RI Irjen Pol Basariah Panjaitan, Gubernur Kepri Nursin Basirun, Plt.Gubri Wan Thamsir Hasyim, perwakilan Gubernur Jambi, Bangka Belitung dan Sumsel beserta Bupati dan Walikota masing-masing Provinsi juga hadir Dirut Bank Riau Kepri, Irvandi Gustari, Walikota Batam Muhammad Rudi dan para kepala Inspektorat, pimpinan Perusahaan dan pelaku usaha.

Azis Zaenal menambahkan, saat ini Kabupaten Kampar telah melakukan persiapan untuk implementasi pajak online dan tentunya akan terus dikembangkan pada tahun-tahun berikutnya sehingga di tahun 2020 nanti semua pajak sudah bisa dilakukan secara online.

"dengan adanya pajak online nantinya , kita berharap pendapatan asli daerah kita akan semakin bertambah karena sesungguhnya kita tidak bisa hanya mengharap bantuan dana dari pusat saja, kita harus menggenjot penerimaan dari sektor pajak agar pembangunan infrastruktur untuk kepentingan masyarakat terus bisa kita lakukan agar masyarakat bisa merasakan hasil dari pajak yang mereka bayarkan" ujar Azis.

Pada kesempatan tersebut, Azis juga mengatakan dengan adanya sistem pembayaran pajak online ini, diharapkan tidak ada lagi kebocoran-kebocoran pajak di kabupaten Kampar, hingga PAD kita bisa meningkat dan pembangunan infrastruktur untuk memenuhi kehidupan Masyarakat dapat terwujud sebagaimana yang kita harapkan .

Sementara itu Wakil Ketua KPK, Irjen Pol Basariah Panjaitan dalam arahannya mengatakan bahwa pembayaran pajak secara online sudah menjadi keharusan di era reformasi ini, untuk itu baik pemerintah maupun Masyarakat harus mendukung terlaksananya program ini, karena kalau pajak tidak kita bayar maka daerah kita tidak akan bisa berbenah diri karena penghasilan dari sektor pajak merupakan modal kita dalam membangun.

Selain itu Basariah Panjaitan menjelaskan, hal ini sejalan dan sebagaimana diatur dalam UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.

Salah satu upaya KPK dalam memerankan fungsi trigger Mechanism adalah dengan mendorong perbaikan tata kelola Pemerintahan Daerah di bidang perbaikan sistem administrasi pengelolaan penerimaan daerah.

Hal ini sejalan pula dengan salah satu fokus aksi pencegahan korupsi yang tertuang dalam PP no.54 tahun 2018 tentang strategi Nasional Pencegahan Korupsi yaitu Aksi Optimalisasi Penerimaan Pajak dan non pajak pada fokus keuangan Negara.

Bentuk kegiatannya adalah implementasi system monitoring penerimaan pajak online di Pemerintahan Daerah, kemudian selanjutnya untuk tindak lanjut implementasi ke depan digelar penandatanganan Perjanjian kerjasama (PKS) tentang pemanfaatan system monitoring penerimaan pajak online ini, ujarnya.(nty)