Kota Layak Anak Pekanbaru Masih Tingkat Madya

id kota layak, anak pekanbaru, masih tingkat madya

Kota Layak Anak Pekanbaru Masih Tingkat Madya

Oleh Lita Khatifah & Frislidia

Pekanbaru (Antarariau.com)- Wakil Ketua Komisi dua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Roem Diani Dewi mengatakan Pemerintah Kota Pekanbaru masih memperoleh prediket Kota Layak Anak (KLA) kategori tingkat Madya.

"Madya merupakan urutan kedua dari lima tingkatkan KLA, diantaranya Pemula, Madya, Nindya, Utama dan KLA, " katanya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Pekanbaru, Kamis.

Menurut Diani, ada lima aspek penilaian yang menjadi parameter Kota Layak Anak kategori tingkat madya di Pekanbaru dan daerah ini cukup mampu memberikan berbagai hak anak seperti di bidang pendidikan, kesehatan,

dan sosial meskipun masih ada sejumlah kekurangan seperti penyediaan sarana dan prasarana pendukung.

Ia mengatakan, prediket KLA Pekanbaru yang masih tingkat madya itu karena belum terpenuhi unsur penilaian

seperti masih ada kekurangan sarana dan prasarana pendukung untuk memenuhi hak anak.

"Sejumlah prasarana yang perlu ditingkatkan tersebut di antaranya adalah pojok laktasi di lokasi-lokasi

pelayanan publik serta belum adanya sekolah yang berpredikat sekolah ramah anak," katanya.

Oleh karena itu katanya, Pekanbaru masih jauh melangkah untuk menuju KLA atau harus menuju dua tingkatan

lagi yakni Nindya, Utama baru mencapai KLA. Untuk menjadi kota yang benar-benar layak anak (KLA), memang

sangat sulit dilakukan sebab semua pihak harus bisa bekerja keras untuk mewujudkannya.

Namun demikian untuk menuju KLA Pemerintah Kota (Pemko) harus menyediakan lingkungan pendidikan yang

ramah seperti sekolah ramah anak, selanjutnya perlu digencarkan sosialisasi sekolah ramah anak tersebut sehingga

tidak terjadi peristiwa "bullying" (penindasan) terhadap anak.

Sosialisasi ini, katanya dilakukan antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada masyarakat sehingga

sampai ditingkat mendasar seperti kecamatan dan kelurahan, hal ini merupakan upaya mengurangi kekerasan pada

perempuan dan anak.

"Upaya tersebut sesuai dengan amanah UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap

anak berhak memperoleh perlindungan terhadap penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak

manusiawi," katanya.

Ia juga mengimbau kepada Pemerintah Kota (Pemko) untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas), sehingga

memudahkan masyarakat untuk melapor apabila ada kekerasan serta adanya keadilan pendampingan hukum gratis

yang berpihak pada korban.

Dia juga mengatakan, Pemko Pekanbaru harus bersinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau

instansi-instansi terkait.

Instansi yang terlibat ini, katanya, seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Dinas Sosial dan (Dinsoskam), pelaku hukum, Masyarakat serta alim ulama.

Diani menambahkan, pemerintah harus menyediakan dana dan fasilitas yang memadai untuk mencapai Pekanbaru sebagai KLA, karena saat ini Riau dalam keadaan darurat kekerasan pada perempuan dan anak, sehingga

Kota Pekanbaru menempati rangking ke dua dari 34 Provinsi di Indonesia.