Pekanbaru (Antarariau.com) - Penegakan Hukum Wilayah Seksi II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan pihaknya tengah mendalami dugaan perambahan kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, Kabupaten Indragiri Hulu oleh perusahaan perkebunan sawit.
Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah II Sumatera Eduwar Hutapea kepada Antara di Pekanbaru, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Gakkum KLHK untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
"Kami segera koordinasi dengan Dirjen dan dalam waktu dekat agendakan turun (ke lokasi diduga terjadi perambahan)," kata Edo.
Dugaan perambahan kawasan hutan lindung diduga kuat dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit swasta PT Mulia Agro Lestasi (MAL). Perusahaan itu diduga melakukan tindakan perambahan lahan konservasi Bukit Betabuh, Desa Pauh Peranap, Kecamatan Peranap, Inhu, hingga mencapai lebih dari 3.000 hektare.
Eduwar mengaku dirinya telah mendapat informasi dugaan perambahan tersebut sejak awal pekan lalu. Namun, dia menuturkan bahwa pihaknya tidak langsung melakukan penindakan karena sejatinya kewenangan penegakan hukum ada di pemerintah daerah setempat.
Meski begitu, dia memastikan apabila pemerintah daerah tidak kunjung melakukan penindakan, pemerintah pusat akan segera menindaklanjuti dugaan perambahan tersebut.
"Katakan bila provinsi tidak sanggup atau tidak melakukan, pemerintah pusat bertanggung jawab menyelesaikan itu," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani menyatakan pihaknya segera mempelajari dugaan perambahan hutan kawasan lindung yang terjadi di wilayah tersebut.
Dugaan perambahan kawasan hutan lindung Bukit Betabuh sebelumnya turut diakui oleh Pemkab Indragiri Hulu. Kasi Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP-TSP) Pemkab Indragiri Hulu Sutrisno menyatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin usaha perusahaan tersebut.
"Iya, izin perusahaan itu (PT MAL) tidak ada. Pengajuan izin pernah ditolak (Bupati Indragiri Hulu) karena berada di kawasan hutan lindung," kata Sutrisno.
Izin lokasi yang diajukan PT MAL yang kini berubah nama menjadi PT Runggu Prima Jaya ditolak Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto pada tahun 2011. Izin yang ditolak itu bernomor 011/MAL/EST/VI/2011 tertanggal 7 Juni 2011 ditandatangani Direktur Utama Henry Pakpahan.
Dalam surat itu, perusahaan memohon izin lokasi untuk industri perkebunan sawit di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap seluas 500 hektare. Pihak perusahaan mengkalim sudah melakukan ganti rugi lahan masyarakat.
Namun, di lapangan, tidak ada kebun masyarakat, tetapi hutan lindung Bukit Betabuh yang dieksploitasi perusahaan.
Hal itu terungkap ketika DPRD Kabupaten Indragiri Hulu memanggil PT MAL untuk dilakukan hearing. Saat itu hearing dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Indragiri Hulu dan anggota dewan. Namun, pihak perusahaan tidak pernah datang.
Akhirnya, PT MAL pun dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan perambahan hutan lindung Bukit Betabuh. Akan tetapi, sejak dilaporkan pada tahun 2017, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu belum ada perkembangan berarti.
Berita Lainnya
Gakkum KLHK raih Rp541 miliar dari ganti rugi kerusakan lingkungan dari perusahaan berikut
01 January 2024 20:08 WIB
Perusak Taman Nasional Tesso Nilo divonis 4,5 tahun
07 April 2023 11:49 WIB
55 kasus konflik satwa dan manusia sepanjang 2022, Gakkum LHK adakan Rakor
22 September 2022 17:44 WIB
Tim Gakkum DLHK Pekanbaru razia warga buang sampah sembarangan
24 March 2022 16:19 WIB
Nakhoda kapal pengangkut limbah dijerat pasal pidana berlapis
19 January 2022 20:23 WIB
Tim Gakum gelar razia jalan nasional di Kuansing, ada apa?
05 October 2021 17:01 WIB
Gakkum KLHK tahan Direktur CV BEA asal Pekanbaru terkait kasus kayu ilegal
15 August 2021 20:27 WIB
Gakkum Dumai hadirkan tiga saksi sidang dugaan pelanggaran pemilu
23 November 2020 16:56 WIB