Gakkum KLHK Dalami Perambahan Hutan Perusahaan Perkebunan

id gakkum, klhk dalami, perambahan hutan, perusahaan perkebunan

 Gakkum KLHK Dalami Perambahan Hutan Perusahaan Perkebunan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Penegakan Hukum Wilayah Seksi II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan pihaknya tengah mendalami dugaan perambahan kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, Kabupaten Indragiri Hulu oleh perusahaan perkebunan sawit.

Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah II Sumatera Eduwar Hutapea kepada Antara di Pekanbaru, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Gakkum KLHK untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

"Kami segera koordinasi dengan Dirjen dan dalam waktu dekat agendakan turun (ke lokasi diduga terjadi perambahan)," kata Edo.

Dugaan perambahan kawasan hutan lindung diduga kuat dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit swasta PT Mulia Agro Lestasi (MAL). Perusahaan itu diduga melakukan tindakan perambahan lahan konservasi Bukit Betabuh, Desa Pauh Peranap, Kecamatan Peranap, Inhu, hingga mencapai lebih dari 3.000 hektare.

Eduwar mengaku dirinya telah mendapat informasi dugaan perambahan tersebut sejak awal pekan lalu. Namun, dia menuturkan bahwa pihaknya tidak langsung melakukan penindakan karena sejatinya kewenangan penegakan hukum ada di pemerintah daerah setempat.

Meski begitu, dia memastikan apabila pemerintah daerah tidak kunjung melakukan penindakan, pemerintah pusat akan segera menindaklanjuti dugaan perambahan tersebut.

"Katakan bila provinsi tidak sanggup atau tidak melakukan, pemerintah pusat bertanggung jawab menyelesaikan itu," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani menyatakan pihaknya segera mempelajari dugaan perambahan hutan kawasan lindung yang terjadi di wilayah tersebut.

Dugaan perambahan kawasan hutan lindung Bukit Betabuh sebelumnya turut diakui oleh Pemkab Indragiri Hulu. Kasi Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP-TSP) Pemkab Indragiri Hulu Sutrisno menyatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin usaha perusahaan tersebut.

"Iya, izin perusahaan itu (PT MAL) tidak ada. Pengajuan izin pernah ditolak (Bupati Indragiri Hulu) karena berada di kawasan hutan lindung," kata Sutrisno.

Izin lokasi yang diajukan PT MAL yang kini berubah nama menjadi PT Runggu Prima Jaya ditolak Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto pada tahun 2011. Izin yang ditolak itu bernomor 011/MAL/EST/VI/2011 tertanggal 7 Juni 2011 ditandatangani Direktur Utama Henry Pakpahan.

Dalam surat itu, perusahaan memohon izin lokasi untuk industri perkebunan sawit di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap seluas 500 hektare. Pihak perusahaan mengkalim sudah melakukan ganti rugi lahan masyarakat.

Namun, di lapangan, tidak ada kebun masyarakat, tetapi hutan lindung Bukit Betabuh yang dieksploitasi perusahaan.

Hal itu terungkap ketika DPRD Kabupaten Indragiri Hulu memanggil PT MAL untuk dilakukan hearing. Saat itu hearing dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Indragiri Hulu dan anggota dewan. Namun, pihak perusahaan tidak pernah datang.

Akhirnya, PT MAL pun dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan perambahan hutan lindung Bukit Betabuh. Akan tetapi, sejak dilaporkan pada tahun 2017, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu belum ada perkembangan berarti.