Siak, Riau, (Antarariau.com) - Kontribusi pajak usaha sarang burung walet terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Siak, Riau, dinilai masih rendah, sementara penangkaran unggas tersebut terus berkembang setiap tahun.
"Serapan pajaknya masih terbilang rendah. Padahal perkembangan usaha penangkaran sarang burung walet terus mengalami kemajuan," kata Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Siak, Jamaluddin, Rabu.
Oleh karena itu, katanya, "Kami akan atur ulang regulasi tentang penerimaan pajak usaha sarang burung walet karena usaha ini sangat cepat perkembangannya dan menjanjikan. Jika tidak kami atur ulang maka akan bertambah besar potensi kehilangan PAD.".
Dari data yang disampaikan Badan Keuangan Daerah (BKD), ada 325 unit usaha ternak burung walet yang tersebar di 14 kecamatan Kabupaten Siak.
"Akan tetapi belum semua pemilik usaha dapat dipungut pajaknya karena berbagai alasan yang mereka ungkapkan. Nanti kita susun ulang teknis pembayarannya, sehingga pelaku usaha walet tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak," kata dia.
Dijelaskannya, ada dua dasar hukum penarikan pajak usaha sarang burung walet. Pertama, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, serta Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 23 Tahun 2010.
Dua peraturan itu menyebutkan pemungutan pajak usaha sarang burung walet tidak hanya terhadap yang memiliki izin, tetapi yang tidak memiliki izin juga bisa dikutip.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak, Yan Prana Jaya mengungkap, Pemkab Siak tidak bisa lengah lagi terkait rendahnya serapan pajak sarang walet. Sudah saatnya mencari sumber-sumber baru yang berpotensi menambah pemasukan PAD.
"Ini kita lakukan untuk mengatasi terjadinya defisit anggaran yang lebih besar. Salah satunya dengan mengatur ulang regulasi tentang pajak usaha sarang burung walet ini," ungkap dia.