14 Parpol Riau Daftar Dihari Terakhir

id 14, parpol riau, daftar dihari terakhir

 14 Parpol Riau Daftar Dihari Terakhir

Pekanbaru (Antarariau.com) - Sebanyak 14 Partai Politik antri mendaftarkan Bakal Calon Legislatifnya dihari terakhir Selasa (17/7) ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Riau.

Bahkan kesibukan pelayanan KPU Selasa (17/7) buka hingga tengah malam pukul 24.00 WIB.

"Yang daftar sebelum hari terakhir cuma Berkarya dan Nasdem, sisanya 14 Parpol hari terakhir Selasa hingga tengah malam, " kata Komisioner KPU Riau Ilham M Yasir kepada antara di Pekanbaru, Rabu.

Ilham menjelaskan dengan mendaftarnya 14 Parpol di hari terakhir maka semua peserta Pileg 2019 berjumlah 16 sudah diterima pendaftarannya oleh KPU Riau.

"Sementara rata-rata partai politik yang mendaftar sudah memenuhi jumlah kuota kursi yang diperebutkan, " ujar Ilham.

Diakui Ilham menumpuknya 14 Parpol yang daftar pada hari terakhir membuat pihaknya harus ekstra lembur dan menambah petugas bidang pelayanan penerima berkas.

Padahal sebutnya pendaftaran sudah dibuka 4 Juli, namun hanya dua parpol yang daftar lebih awal dari 16 kontestan peserta Pileg 2019, sisanya 14 sehingga terpaksa antri di hari terakhir.

Untuk mengantisipasi penumpukan sebut Ilham pihaknya sudah menyiapkan lima tim pelayanan penerima berkas pendaftaran Parpol.

"Kami sudah bagi lima kelompok tim verifikator dokumen, guna antisipasi menumpuknya Parpol yang mendaftar, " terangnya.

Sementara itu Anggota Bawaslu Riau

Neil Antariksa menyatakan turun langsung melakukan pengawasan proses pendaftaran Bacaleg tersebut.

Sejak hari pertama dibuka, Bawaslu telah menempatkan delapan orang pegawai di Kantor KPU Riau.

Namun khusus untuk pendaftaran di hari terakhir tersebut pihaknya menambah jumlah personel yang akan melakukan pengawasan di Kantor KPU Riau, bahkan dua kali lipat.

"Hari sebelumnya berjumlah delapan orang, dan hari penutupan menjadi 16 orang," ujar Neil.

Adapun beberapa bentuk pengawasan yang akan dilakukan pihaknya adalah kendala atau masalah yang ditemukan parpol saat mendaftar.

Selain itu sambung dia terkait sistem informasi pencalonan (silon) yang merupakan syarat wajib parpol sebelum mendaftar di KPU.

Pihaknya juga akan menerima aduan dari parpol yang merasa tidak diperlakukan baik oleh KPU.

"Dalam pelaksanaannya kami juga menerima aduan. Mulai dari perlakuan panitia penyelenggara. Sampai nanti ada yang menggugat putusan KPU mengenai hasil pendaftaran Bacaleg. Pendaftar harus mendapatkan perlakuan yang sama, tidak boleh berbeda," pungkasnya.

Perlu diketahui pada Pemilu 2014, ada sebanyak 2.102 dapil se Indonesia. Sedangkan pada Pemilu 2019 naik jadi 2.206 dapil.

Selain dapil, alokasi kursi DPRD dalam pemilu juga mengalami kenaikan dikarenakan jumlah penduduk yang terus bertambah.

Jika pada Pemilu 2014 ada sebanyak 16.895 kursi DPRD kabupaten/kota. Pada Pemilu 2019, ada sebanyak 17.610 kursi DPRD kabupaten/kota.

Untuk Riau ada 65 kursi DPRD yang diperebutkan, sementara masing-masing kabupaten/kota ada 45 kursi.