Bengkalis (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau, merima berkas perkara narkotika jenis sabu-sabu 55 kilogram dan 46.718 butir pil ekstasi dari pihak kepolisian.
Kejari sudah menerima berkas tahap satu atau penyampaian berkas dari penyidik dengan barang bukti 55 kg dan 46.718 butir pil ekstasi beserta tiga orang tersangka, kata Kepala Kejaksaan Bengkalis Heru Winoto melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Iwan Roy Charles di Bengkalis, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa berkas perkara itu terpisah dan terbagi menjadi dua, yakni pertama berkas perkara tangkapan di Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis berupa barang bukti sabu-sabu seberat 25 kg dan pil ekstasi 20.800 butir dengan dua orang tersangka.
Berkas kedua, katanya lagi, pengembangan dari penangkapan di Pelabuhan RoRo Air Putih dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 30 kg dan pil ekstasi 25.918 butir dan satu orang tersangka.
Setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap, kata Iwan, perkara masuk tahap P-21, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
"Kalau sudah P-21 berkas berkas ini akan dilimpahkan ke PN Bengkalis untuk disidangkan," katanya.
Oleh Alfisnardo
Berita Lainnya
Jaksa masuk sekolah sasar pelajar SMP di Kecamatan Bukit Batu
07 March 2024 17:16 WIB
Buron kasus HPT mangrove diringkus Kejari Bengkalis, Rugikan negara Rp4,2 miliar
06 March 2024 19:42 WIB
Uang suap yang diduga diterima oknum polisi Bengkalis telah dibelanjakan
22 November 2023 15:55 WIB
Oknum jaksa Bengkalis jadi tahanan kota, suaminya ditahan terkait dugaan suap
21 November 2023 8:47 WIB
Disdik Bengkalis gandeng Kejari gulirkan program Jaksa Masuk Sekolah
29 August 2023 18:15 WIB
Dua jabatan di Kejari Bengkalis diserahterimakan
09 March 2023 17:41 WIB
Setelah Kejari, Kalapas Kunjungi PN Bengkalis
26 January 2023 20:54 WIB
Kepala Lapas Kelas llA kunjungi Kejari Bengkalis, ini tujuannya
24 January 2023 21:48 WIB