Jakarta (Antarariau.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi menginformasikan, politisi senior Partai Golkar Aburizal Bakrie, tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Selain dia, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Mulyadi, dan politisi Partai Keadilan Sejahtera, Tamsil Linrung, juga tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
"KPK telah menerima surat dari dua saksi yang tidak dapat menghadiri pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan kembali. Aburizal Bakrie sedang berada di luar negeri dan Mulyadi ada tugas lain hari ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin.
Sementara, Linrung juga meminta penjadwalan ulang dengan alasan ada kunjungan kerja pada Senin ini.
Ical juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus KTP elektronik dengan tersangka mantan Ketua DPR, Setya Novanto, pada November 2017 lalu.
Berita Lainnya
M Nasir dipanggil KPK terkait kasus proyek jalan di Bengkalis
02 March 2022 6:15 WIB
Kakanwil BPN Riau kembali dipanggil KPK, ada apa?
19 December 2021 1:57 WIB
Siapa lagi Mantan pimpinan DPR Aceh dipanggil KPK terkait Kapal Aceh Hebat
23 October 2021 20:41 WIB
Wabup Bandung Barat Hengky Kurniawan dipanggil KPK
28 July 2021 6:21 WIB
Mantan Bupati Kampar dipanggil KPK, ini kasusnya
21 January 2021 19:13 WIB
Dua saksi kasus korupsi proyek Jembatan Bangkinang dipanggil KPK
14 July 2020 23:00 WIB
Giliran Ketua DPRD Riau dipanggil KPK terkait korupsi Bengkalis
19 March 2020 19:56 WIB
Lima saksi kasus korupsi proyek Jembatan Bangkinang dipanggil KPK
01 November 2019 14:16 WIB