Retmon Bensal Putra
Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru ancam tutup bahkan menyatakan siap mencabut izin sejumlah tempat usaha yang melanggar aturan operasional selama bulan Ramadhan.
"Aturan sudah disebar. Kalau ada yang masih membandel, kami siap berikan sanksi tegas," ucap anggota komisi satu DPRD Pekanbaru Puji Daryanto, di Pekanbaru, Selasa.
Sejumlah usaha tersebut ialah karaoke, pub, diskotik, bahkan warung makan yang sebelumnya telah mendapatkan edaran soal aturan operasional selama bulan Ramadhan. Puji menambahkan bahwa nanti pihaknya akan melakukan sidak ke sejumlah tempat usaha tersebut dengan menggandeng berbagai instansi terkait seperti Pemerintah Kota Pekanbaru, LAM, serta Kementerian Agama.
Lebih jauh Puji mengatakan bahwa imbauan untuk meniadakan kegiatan di tempat usaha hiburan malam tersebut bersifat memaksa dan harus diikuti. Pasalnya hal ini sudah menjadi aturan selama bertahun-tahun. Ia menambahkan bahwa masyarakat Pekanbaru sendiri adalah masyarakat yang sangat menjunjung agama dan adat istiadat. Apalagi saat ini Pekanbaru tengah menggaungkan slogan Kota Madani, dimana salah satu poin pentingnya ialah menitikberatkan pada penegakan syariah Islam.
"Ini kan bulan Puasa, setidaknya tempat hiburan malam tersebut sudah diberi kebebasan selama 11 bulan lainnya. Maka tidak ada alasan untuk tidak tutup selama bulan puasa ini," tegasnya.
Selain tempat hiburan malam, Puji juga soroti waktu operasional rumah makan yang ada di Kota tersebut. Menurutnya berdasarkan hasil pertemuan pihaknya dengan Pemko Pekanbaru telah menyetujui waktu operasional rumah makan Muslim selama bulan puasa ialah pada pukul empat sore hingga masuknya waktu imsyak. Sedangkan untuk rumah makan non muslim tetap diperbolehkan untuk berjualan namun dengan ketentuan memasang poster "Khusus Non-Muslim" di depan warung makan tersebut.
Menurutnya peraturan ini sudah cukup memberikan toleransi kepada umat non-Muslim yang memang tidak menjalankan ibadah puasa. Kendati demikian, ia meminta agar para pemilik rumah makan tersebut ataupun para pengunjung untuk dapat juga memberikan toleransi kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa tersebut. Salah satunya ialah untuk tidak makan dan minum di depan umum selama waktu berpuasa.
"Jangan mentang-mentang tidak puasa, lantas bisa makan dan minum sembarangan," pungkasnya.
Selain itu untuk rumah kecantikan yang menawarkan layanan SPA serta warung internet dikatakan Puji kemudian juga mendapatkan perhatian serius dari pihak legislator. Nantinya untuk SPA dan Warnet dapat beroperasi seperti hari biasa, namun harus tutup pada pukul lima sore.***3***
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru gesa perbaikan infrastruktur
09 March 2024 11:40 WIB
Pemko Pekanbaru tekan angka kemiskinan dengan kembangkan UMKM
02 March 2024 18:00 WIB
Pemko Pekanbaru minta masyarakat beli beras SPHP di RPK Bulog
29 February 2024 7:38 WIB
Serapan anggaran Pemko Pekanbaru capai 10 persen
27 February 2024 14:52 WIB
Pemkot Pekanbaru bangun 68 rumah layak huni tahun ini
10 February 2024 21:31 WIB
Pemko Pekanbaru berlakukan retribusi bagi pengguna area CFD, ini besarannya
27 January 2024 7:58 WIB
DPRD Riau minta Pemda kaji hibah pengelolaan stadion
12 September 2023 17:13 WIB
Anggota DPRD Riau sorot bankeu untuk perbaikan infrastruktur Pekanbaru
28 August 2023 16:12 WIB