Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, masih menunggu hasil uji laboratorium terkait limbah perusahaan diduga mencemari sungai Teso dan Kuning yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
"Hasil uji belum keluar, jika sudah nanti akan diinformasikan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kuantan Singingi Jafrinaldi di Teluk Kuantan, Kamis.
Semua sampel yang diduga menimbulkan dan menyebabkan pencemaran dikirim ke PU Riau, karena melalui proses yang membutuhkan waktu agar bisa diketahui secara baik, maka diharapkan semua pihak menunggu hasilnya.
Masyarakat Kuansing hendaknya bersabar dan tidak mudah terpancing isu pencemaran sepanjang belum ada uji laboratorium berkaitan dengan limbah dari perusahaan yang ada dilingkungannya, termasuk hasil dengar pendapat dengan pihak DPRD Kuansing.
"Semua ada proses, dibuktikan dulu, jika terbukti limbah perusahaan mencemari lingkungan akan ditindak tegas," sebutnya.
Menurutnya, terkait persoalan limbah yang mencemari Sungai Teso yang diduga dilakukan PT Citra Riau Sarana (CRS) pabrik II, DPRD telah memanggil perusahaan tersebut pada 4 Mei 2018. Pada kesempatan itu, masyarakat menjelaskan dugaan pencemaran limbah yang dilakukan perusahaan.
"Ada warga yang menemukan sumber limbah berasal dari pipa perusahaan yang mengalir ke sungai," tegasnya.
Pihak perusahaan dan masyarakat telah bertemu dan digelar hearing oleh DPRD Kuansing dan belum ada solusinya. Pemerintah Kabupaten Kuansing tentu akan mnyelidiki dan melakukan survei lapangan terkait adanya laporan warga.
Sementara itu, GM PT CRS Adi yang hadir saat itu menjelaskan pengelolaan limbah berbasis Land Aplication (LA) yang sudah diterapkan sejak 2013, limbah yang mencemari Sungai Kuning berasal dari pipa yang diduga dirusak orang yang tidak bertanggungjawab.
"Kami menemukan adanya pipa yang dibacok OTK, limbah itu yang mengalir ke sungai," tegasnya.
Andi Nurbai selaku Ketua Komisi B DPRD Kuansing saat dengar pendapat mempertanyakan tentang pipa yang dianggap siluman oleh warga, menurutnya, mengapa bisa pemasangan pipa di luar izin ? pemasangan itu mestinya membutuhkan waktu lama, tak mungkin pihak perusahaan tak tahu.
"Saya berharap ditinjau ulang," tegas Andi Nurbai. ***4***
Berita Lainnya
Soal dugaan jual beli darah di RSUD AA, Gubri beri respons menohok
31 October 2022 18:03 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI soroti temuan BPK soal dugaan manipulasi data
05 July 2021 10:16 WIB
Kabar terkini soal dugaan penularan virus COVID-19 dari makanan
20 February 2021 14:46 WIB
Baru Enam Petugas Rutan Pekanbaru yang Diperiksa Soal Dugaan Pungli
08 May 2017 15:55 WIB
KLHK ingatkan perusahaan untuk laporkan pemanfaatan limbah non-B3
08 December 2022 16:05 WIB
Perusahaan ini ekspor limbah kayu ke Malaysia-Singapura
20 September 2020 18:15 WIB
Polisi periksa perusahaan terkait dugaan pencemaran limbah di Sungai Sampit, Kotim
10 July 2019 9:35 WIB
PTUN Bandung Cabut 3 Izin Pembuangan Limbah Cair 3 Perusahaan
24 May 2016 16:53 WIB