Pekanbaru, (Antarariau.com) - Tersangka dugaan penggelapan dan pencurian alat berat menggugat Polda Riau melalui jalur praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau.
Tersangka atas nama Alzami tersebut memohon Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru membatalkan penetapan tersangka dirinya tersebut.
"Seharusnya penetapan tersangka tak bisa karena ada saksi yang tak dimasukkan penyidik ke berkas," ujar penasehat hukum penggugat, Aditia Bagus Santoso SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Rabu.
Kasus ini merupakan perkara keluarga yang harusnya bisa diselesaikan secara musyawarah. Dia menilai, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau tidak seharusnya meningkatkan perkara ini ke penyidikan.
"Kalau dilihat perkara harusnya kasus ini tidak naik (penyidikan). Tidak pidana tapi perdata dan diselesaikan secara kekeluargaan karena tidak hanya melibatkan korban tapi juga saudara dan orang tuanya," kata Aditia, didampingi Alzami.
Ditambahkan Alzami, perkara yang menjeratnya adalah masalah keluarga. Dia dilaporkan abangnya sendiri, Aznur Affandi, ke Polda karena dituduh melakukan penggelapan dan pencurian disertai kekerasan atas satu unit alat berat.
Dijelaskan Alzami, perkara berawal ketika Aznur yang merupakan anak ketiga Hj Zawyah, mau mengambil alat berat darinya pada Agustus 2017 lalu. Namun oleh pihak keluarga, termasuk ibu tergugat tidak mengizinkan karena itu milik keluarga.
Aznur beralasan, alat itu dibeli oleh dirinya atas nama anaknya, Silvia Nora. Padahal dari tahun 2006 hingga saat ini alat tersebut dikelola dan dipelihara Alzami atas amanah orang tua dan saudaranya yang lain. "Saat di kebun, ibu juga ada dab melarang alat itu diambil," ucap Alzami.
Selama ini, orang tua para pihak memang menyerahkan uang dari hasil kebun mereka di Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, ke Aznur. Uang itu dikelola oleh Aznur.
"Bulan Desember 2017, saya dilaporkan ke Polda atas tuduhan penggelapan, pencurian dan perampasan secara kekerasan ke Polda Riau. Akhir Februari tahun ini saya ditetapkan jadi tersangka karena dinilai menghalangi pengambilan alat berat," kata Alzami.
Saat ini, gugatan Alzami sudah masuk tahap penyerahan replik dari penggugat. Hakim tunggal Riska Widiana SH mengagendakan persidangan pada Jumat (11/5/2018), dengan agenda duplik.
"Kita melihat ada kejanggalan dalam penanganan perkara ini. Untuk itu, kita berharap hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah," harap Aditia diamini Alzami.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Sunarto mengatakan bahwa gugatan praperadilan merupakan hak tersangka. Polda Riau, kata dia siap untuk melayani gugatan tersebut.
"Perlu diketahui bahwa Praperadilan itu merupakan hak mereka. Kita siap untuk menghadapinya," ujarnya.