Kalah di PT TUN Medan, Tim LE-Hardianto Lanjutkan Gugatan ke MA

id kalah, di pt, tun medan, tim le-hardianto, lanjutkan gugatan, ke ma

 Kalah di PT TUN Medan, Tim LE-Hardianto Lanjutkan Gugatan ke MA

Pekanbaru, (Antararoau.com) - Pasangan Calon Gubernur dan Wagub Riau Lukman Edy-Hardianto melalui kuasa hukum akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah gugatannya terhadap KPU Riau ditolak Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan.

"Kita diberikan waktu lima hari setelah pembacaan putusan untuk menggugat ke MA di Jakarta," kata Kuasa Hukum Lukman Edy-Hardianto Raden Adnan di Pekanbaru, Jumat.

Raden Adnan menjelaskan putusan tentang penolakan gugatan tersebut diterima oleh Adnan pada Selasa (17/4/2018) dan selanjutnya tengah dilakukan pemberkasan untuk didaftarkan ke MA.

Adnan mengatakan keberatan atas dasar penolakan yang disampaikan majelis hakim yang dipimpin oleh Undang Saepudin pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Medan. Ia menganggap hakim tidak berlandaskan pada UU dalam memutuskan dan juga tidak merujuk pada yurisprudensi kasus sebelumnya.

Gugatan yang diajukan oleh Adnan yakni mengenai pencalonan dua paslon Pilgub Riau yakni Syamsuar-Edy Nasution dan Firdaus-Rusli Effendi.

Ia menggugat karena keduanya tidak memenuhi aturan perizinan dalam melantik aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahannya masing-masing.

"Untuk Syamsuar dalam tiga kali pelantikan yang dilakukannya, hanya dua kali yang mendapat izin dari Mendagri. Sementara kalau Firdaus tidak ada izin sama sekali dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan calon," jelas Adnan.

Selain itu, Adnan juga menyanggah pernyataan hakim yang menyebutkan bahwa gugatan mereka sudah kedaluwarsa karena lewat tiga hari semenjak penetapan calon. Namun demikian, dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa enam bulan sebelum dan sesudah penetapan dilarang melakukan mutasi ASN.

"Hakim juga tidak melihat kasus di Boalemo, Gorontalo dimana MA membatalkan pencalonan karena kasus yang sama," sebut Adnan.

Sementara Komisioner KPU Riau bidang Hukum, Ilham M Yasir selaku pihak yang digugat, mengatakan siap menjalani proses hukum jika dilakukan kasasi ke MA.

Seperti yang dikatakan dia bahwa ini akan menjadi kesempatan bagi KPU untuk menjelaskan hal-hal apa yang telah dilakukannya dalam tahapan pencalonan.

"Seperti di PT TUN, kita akan menyampaikan hal yang sama supaya diketahui masyarakat apa yang kita buat selama ini," pungkas Ilham.

Perlu diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan pada sidang 17/4 lalu memutuskan menerima eksepsi Tergugat (KPU Provinsi Riau) atas gugatan Penggugat (Pasangan Calon Nomor Urut 2 Muhammad Lukman Edi-Hardianto) dalam perkara Nomor: 73/G/Pilkada/2018.

***2***