Usulan sanksi pelanggar protokol COVID-19 di Pilkada, dari UU Karantina hingga UU Wabah
22 September 2020 7:34 WIB
5799 Views
ANTARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau akan meniadakan kegiatan kampanye saat Pilkada 2020, yang bersifat mengumpulkan massa, guna mematuhi protokol kesehatan. Bawaslu juga meminta keterlibatan aparat keamanan dalam memberikan sanksi kepada paslon yang melanggar protokol kesehatan, dengan menggunakan undang-undang non Pilkada sebagai hukuman. (Erfan Setiawan/Sandi Arizona/Farah Khadija)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.