Kanwil Kemenag Pekanbaru Buka Pelayanan Pelunasan BPIH yang Naik tahun ini

id kanwil kemenag, pekanbaru buka, pelayanan pelunasan, bpih yang, naik tahun ini

Kanwil Kemenag Pekanbaru Buka Pelayanan Pelunasan BPIH yang Naik tahun ini

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kantor Kemenag Pekanbaru, Riau, mulai Senin pekan ini membuka pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler tahun 1439 Hijriah/2018 Masehi.

"Pelunasan BPIH itu sesuai dengan KMA Nomor 220 tahun 2018 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler tahun 1439 H/2018 M, serta Surat Edaran Pelunasan BPIH dari Dirjen PHU Kemenag RI," kata Kasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Defizon di Pekanbaru, Senin.

Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran Dirjen PHU pelunasan BIPIH tahap I mulai tanggal 16 April-4 Mei 2018.

Tahap II, 16 Mei-25 Mei tahun 2018 pada pukul 08.00-15.00 WIB.

"Jamaah diharapkan untuk segera bisa melunasi BPIH reguler sesuai BPS BPIH tempat setoran awal, serta menyerahkan bukti lunasnya ke Kemenag Kota Pekanbaru," katanya.

Di ruang Seksi Haji di Kantor Kemenag Kota Pekanbaru, Senin sejumlah staf haji sibuk melayani para jamaah haji yang datang untuk mengurus pelunasan BPIH mereka.

Sementara itu penyelenggaraan ibadah haji 2018 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya terutama dikarenakan ada kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) oleh Pemerintah Arab Saudi sebesar 5 persen.

Selain PPN, juga terdapat pajak baladiyah (pajak pemerintah daerah) sebesar 5 persen dan kenaikan harga BBM di Arab Saudi sebesar 180 persen. Atas dasar itu, Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada tahun ini meningkatkan pelayanan, pembinaan dan perlindungan pada jamaah haji serta melakukan efisiensi BPIH.

Panja Komisi VIII DPR mengenai BPIH dan Panja BPIH Kementerian Agama menyepakati komponen "direct cost" penyelenggaraan ibadah haji tahun 1439 Hijriah sebesar rata-rata Rp35.235.602.

Komponen BPIH terdiri atas harga rata-rata komponen penerbangan (tiket, airport text dan passenger service charge) sebesar Rp27.495.842 yang dibayar langsung oleh jemaah haji. Kedua, harga rata-rata pemondokan Mekkah sebesar 4.450 riyal dengan rincian sebesar 3.782 riyal dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi (indirect cost) dan sebesar 668 real yang dibayar oleh jemaah haji (direct cost), ekuivalen sebesar Rp2.384.760.

Ketiga, biaya rata-rata sewa pemondokan Madinah sebesar 1.200 Riyal dengan sistem sewa semimusim dan dibiayai dari dana optimalisasi (indirect cost).

Keempat, besaran "living allowance" sebesar 1.500 riyal yang ekuivalen dengan Rp5.355.000 dan diserahkan pada jemaah haji dalam mata uang riyal (SAR).

Biaya haji tersebut naik dibandingkan dengan BPIH tahun lalu sebesar Rp345.290 atau 0,99 persen. Kenaikan ini masih di bawah kenaikan dari harga pajak serta fluktuasi nilai tukar mata uang yang merupakan wujud komitmen Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama.***4