Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Riau - Kepulauan Riau menyosialisasikan keaslian materai kepada masyarakat termasuk pedagang di wilayah setempat untuk menekan tingkat pemalsuan.
"Ini agenda Kantor Pajak untuk mengingatkan masyarakat yang menggunakan materai dalam dokumen agar waspada dan tahu mana yang asli," kata Kepala Bidang Data dan Penggalian Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP Riau - Kepri Atmo kepada Antara pada acara edukasi dan dialog perpajakan tentang peraturan bea materai dan pengungkapan aset sukarela dengan tarif final di Pekanbaru, Selasa.
Dikatakannya acara ini mengundang para pelaku usaha seperti perhotelan, restoran, BPR dan pengusaha swasta lainnya yang ada di Pekanbaru dengan tujuan memberikan pemahaman potensi-potensi pemateraian dokumen mereka serta menjaga ketelitian agar materai yang digunakan asli dan tidak tergiur dengan harga murah sehingga bisa menekan kerugian negara yang disebabkan oleh ulah oknum tidak bertanggung jawab.
"Sudah ada belakangan ditangkap materai palsu, dan penjualnya memanfaatkan harga murah untuk menarik pembeli lewat perdagangan dalam jaringan, " tuturnya.
Kalau pemalsuan ini terus terjadi sambungnya bisa merugikan negara, karena penerimaan pajaknya menurun. Karenanya perlu diingatkan pengguna agar waspada dan memperhatikan aturan keaslian dengan tips dilihat, diraba dan digoyang.
Artinya lewat penglihatan maka materai akan bisa diketahui asli atau tidak karena punya tanda dan ciri khusus.
Selain itu ia juga menghimbau agar masyarakat tidak mudah tertarik dengan harga yang murah karena materai sudah dibanderol sesuai nominalnya oleh pemerintah. Kemudian disarankan membeli pada tempat resmi seperti kantor pos.
"Belilah di kantor pos dan toko buku resmi menjual materai dengan harga sesuai banderol tertera, jangan beli lewat online, patut dicurigai kalau justru materai Rp6.000 dijual Rp4.000 jangan percaya, " imbuhnya.
Sementara itu Deputi Jasa Keuangan dan Ritel PT Pos Indonesia Regional II, Mugiono yang membawahi wilayah Sumbar, Riau dan Kepri, membenarkan bahwa tidak tertutup kemungkinan pemalsuan materai.
Mereka juga berupaya melakukan pengecekan ke lapangan dengan kunjungan ke tempat penjualan di pasar sambil sosialisasi 3-4 kali setahun.
"Fokusnya di wilayah keramaian, karena disana peredaran materai terbanyak," ujarnya.
Ia juga tidak menampik potensi pemalsuan besar terhadap materai walau pengamannya sangat bagus, tetapi masih ada warga yang tertarik dengan harga murah tanpa memperhatikan keaslian.
"Kami juga akan mensosialisasikan ini hingga ke kevel rt/rw, " pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Selasa (30/1/2018) sore, Amin Fauzi (42) warga desa Kanigoro kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang di tangkap Sareskrim Polres Malang dengan sangkaan pemalsuan materai,
Daritangan tersangka, diamankan sekitar 2.100 materai dengan nilai Rp3.000 dan Rp6.000 siap edar,
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, ulah tersangka yang memalsukan materai tersebut dilakukan dengan cara membersihkan materai bekas yang ada tinta dengan bahan kimia.
Setelah tinta berupa tanda tangan di materi terlihat luntur selanjutnya dibersihkan dengan tisu basah dan kering.
"Usai dibersihkan materai tersebut sudah terlihat baru lagi. Jadi, materai itu tidak palsu tapi tindakan pembersihan materai sebagai pemalsuan," kata Yade Setiawan Ujung,
Materai itu diedarkan di wilayah Malang khususnya Kota Kepanjen, dengan nilai Rp6.000 dijual seharga Rp3.500 per biji serta materai senilai Rp3.000 dijual Rp1.500 per biji.
***3***