Diana Syafni
Pekanbaru, (Antarariau.com)- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau sosialisasikan tata cara pendaftaran haji berdasarkan Peraturan Menteri Agama di seluruh perwakilan kabupaten/kota daerah setempat.
“Bagi Jemaah Calon Haji (JCH) yang ingin memperoleh Informasi seputar penyelenggara haji bisa didapat dari pusat informasi Kanwil se-kabupaten/kota di Provinsi Riau,” kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kawil Kemenag Provinsi Riau, M. Aziz di Pekanbaru, Kamis.
Informasi itu menurutnya mulai dari tata cara pendaftaran, daftar nama travel penyelenggara haji yang memiliki perizinan, syarat-syarat pendaftaran haji reguler maupun haji khusus dan informasi lainnya. Adapun tata cara pendaftaran haji berdasarkan Permenag no.6 tahun 2010.
Dijelaskannya dalam peraturan itu bahwa untuk Jemaah Calon Haji (JCH) pertama membuka tabungan haji pada bank yang ditunjuk minimal sebesar Rp25 juta. JCH mengisi formulir SPPH online di Kemenag kabupaten/kota, melengkapi surat keterangan kesehatan, fotokopi KTP dan KK, fotokopi kelahiran atau surat nikah.
Kemudian proses pengambilan pas photo dan sidik jari di Kemenag kabupaten/kota. Proses penginputan dan pencetakan SPPH siskohat online, menyerahkan SPPH ke BPS Badan Penyelenggara Ibadah Haji untuk mendapatkan nomor porsi. Lalu menyerahkan bukti setoran BPIH yakni lembar merah, biru dan kuning ke Kantor Kemenag kabupaten/kota, dan menunggu masa keberangkatan sesuai dengan nomor urut porsi.
“Syarat pendaftaran haji reguler dan syarat pendaftaran haji khusus berbeda ujntuk pembayaran setoran BPIH yang ditetapkan Menteri Agama,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan syarat pendaftaran haji reguler diantaranya beragama islam, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter, memiliki KTP yang masih berlaku sesuai domisili, memiliki akte kelahiran atau kutipan akta nikah atau ijazah, memiliki tabungan Rp25 juta pada BPS BPIH untuk setoran awal BPIH, pas foto bewarna dengan latar belakang putih tampak wajah minimal 80 persen. Jemaah haji meyerahkan persyaratan kepada petugas kantor kementrian agama kabupaten/kota untuk diverifikasi dan melakukan pendaftaran SPPH online di Kemenag.
“Sedangkan syarat pendaftaran haji khusus sama dengan persyaratan di atas hanya saja harus memiliki kemampuan finansial untuk membayar setoran BPIH khusus yang ditetapkan oleh Menteri Agama,” tuturnya.
Selanjutnya JCH yang ingin membatalkan pendaftaran karena berbagai sebab maka BIPH setoran awal akan dikembalikan melalui rekening tempat setoran awal. “Seluruh jemaah haji dan petugas akan dijamin perlindungan asuransi dari pergi sampai kembali melaksanan ibadah haji,” tutupnya.***4***