Siak, (Antarariau.com) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau menyebutkan laporan pelanggaran terkait mutasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada oleh tiga kandidat calon gubernur Riau masih dalam proses pengumpulan data-data.
"Terkait adanya calon gubernur Riau yang melakukan mutasi jelang Pilkada 2018 masih terus kami telusuri. Ini baru informasi awal," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan saat berada di Siak, Jumat.
Dia katakan beberapa hal yang perlu ditelusuri diantaranya, pertama benar atau tidak adanya Calon Gubernur yang melakukan mutasi. Kedua, apakah pelantikan itu sudah mendapatkan izin atau persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Namun jika mutasi itu sudah disetujui oleh Kemendagri maka itu sah-sah saja," katanya.
Saat jadi pemateri dalam kegiatan pendidikan budaya politik bagi elemen masyarakat Kabupaten Siak, Rusidi juga menyampaikan pihaknya kini sedang memproses laporan dari salah satu pasangan calon terhadap bupati non aktif Siak Syamsuar yang ditetapkan sebagai Cagubri nomor urut 1 itu juga melakukan mutasi ASN jelang Pilkada.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dijelaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota maupun wakilnya dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan. Kecuali memperoleh persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.
"Karena kepala daerah yang maju dalam Pilgubri ada yang melakukan mutasi, akhirnya ada laporan dan pengaduan ke Bawaslu. Ini tentu harus kami proses," katanya lagi lebih lanjut.
Seperti diketahui, pasangan Calon Gubernur Riau Lukman Edy-Hardianto melaporkan tiga kandidat yang masih menjabat kepala daerah ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau, karena diduga melanggar aturan terkait mutasi pejabat terkait penyelenggaraan Pilkada Riau 2018.
Pasangan Lukman Edy (LE) - Hardiyanto melakukan pelaporan itu melalui Tim Kuasa Hukumnya di Pekanbaru, Kamis (22/2). Ada tiga kandidat gubernur yang masih berstatus kepala daerah, yakni Arsyadjuliandi Rachman selaku Gubernur Riau, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, dan Bupati Siak Syamsuar.
Kandidat Arsyadjuliandi Rachman (petahana) melakukan pelantikan terhadap 545 pejabat eselon III dan IV pada 15 Januari 2018. Sedangkan calon lainnya Syamsuar melakukan mutasi pada 181 pejabat lingkungan pemerintah kabupaten Siak pada 9 Februari, beberapa hari sebelum dirinya cuti dari jabatannya Bupati Siak.
***2***
Berita Lainnya
Apa Kabarnya Perekaman 13 Ribu KTP-E di Hotel Furaya? INi Info dari Disdukcapil PPKB Riau
09 July 2018 19:55 WIB
Apa Kabarnya Proses Hukum Diduga Pembakar Ornamen Istana Siak?
25 January 2018 19:20 WIB
Apa Kabarnya Mega Proyek Sport Center Pekanbaru? Baru 3 Sarananya
18 January 2018 15:55 WIB
Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Apa Kabarnya Ya??
04 November 2017 12:40 WIB
Giring Ganesha Terjun Ke Politik, Nidji Apa Kabarnya Ya??
07 September 2017 9:20 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Dua RTH Riau Apa Kabarnya Ya??
20 July 2017 15:05 WIB
Setelah Terbakar, Plaza Sukaramai Apa Kabarnya Ya???
24 March 2017 21:55 WIB
Apa Kabarnya Pembangunan Jembatan Layang SKA Ya??
10 February 2017 15:35 WIB