1.125 Koperasi di Riau Terancam Dibubarkan, Meninggalkan Masalah Mulai dari Tidak Aktif Hingga Bangkrut

id 1125 koperasi, di riau, terancam dibubarkan, meninggalkan masalah, mulai dari, tidak aktif, hingga bangkrut

1.125 Koperasi di Riau Terancam Dibubarkan, Meninggalkan Masalah Mulai dari Tidak Aktif Hingga Bangkrut

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ribuan atau tepatnya 1.125 unit koperasi di Provinsi Riau, bergerak di bidang perkebunan, usaha jasa simpan pinjam, koperasi konsumen dan produsen kini terancam dibubarkan karena usaha mereka tidak lagi aktif atau bangkrut dan meninggalkan banyak masalah.

"Pembubaran dilakukan agar koperasi tersebut tidak merugikan banyak pihak sehingga bagi pihak-pihak yang masih memiliki urusan dan sangkut paut dengan koperasi tersebut harus segera menemui pengurusnya," kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Riau, Yulwiriati Moesa, di Pekanbaru, Rabu.

Menurut Yulwiriati, rencana pembubaran itu sudah disampaikan kepada masing-masing koperasi terkait dan untuk penanganan di lapangan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota masing-masing.

Ia mengatakan, koperasi yang bermasalah tersebut dominan bergerak pada jenis usaha perkebunan kelapa sawit dan permasalahan muncul karena pihak ketiga yang cenderung tidak maksimal memperjuangkan kesejahteraan anggota koperasi.

"Masalah yang muncul antara lain tidak dipahaminya isi perjanjian kerja sama tersebut oleh kedua belah pihak, seperti munculnya masalah saat perusahaan membeli sawit koperasi dengan harga murah, sementara itu perusahaan justru melarang koperasi untuk menjual sawit mereka ke pihak luar," kata Yulwiriati didampingi Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan Provinsi Riau, Irianto.

Disamping itu, katanya, ketika pengurus lama diganti, pun masih tidak sepakat dengan perusahaan sehingga persoalan pun tidak bisa diminimalisasi.

Padahal persoalan tersebut, bisa diantisipasi sejak dini jika koperasi lebih memahami isi perjanjian kerja sama dan mengikatnya dengan akte notaris maka kedua belah pihak tidak akan dirugikan.

Sementara itu, untuk kasus-kasus persaingan di koperasi, biasanya difasilitasi oleh Komisi Persaingan Pengawasan Usaha (KPPU) yang berkantor di Batam Provinsi Kepulauan Riau, sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di Jakarta. KPPU bertanggungjawab langsung pada Presiden RI.

***3***