Dituding Tidak Proses PAW, Ketua DPRD Dumai Digugat Rp5 Miliar

id dituding tidak, proses paw, ketua dprd, dumai digugat, rp5 miliar

Dituding Tidak Proses PAW, Ketua DPRD Dumai Digugat Rp5 Miliar

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Kota Dumai menggugat Ketua DPRD Gusri Effendi sebesar Rp5 miliar, karena dinilai mengabaikan usulan pergantian antar waktu anggota dewan atas nama Yusuf Manullang.

Ketua DPK PKPI Dumai Parluhutan Harianja di Dumai, Kamis, menjelaskan usulan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Yusuf Manullang sudah disampaikan ke pimpinan dewan pada Agustus lalu, namun sayangnya tidak diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum setempat.

"Ketua DPRD digugat karena upaya mediasi gagal dan tidak meneruskan surat paw ke kpu dengan alasan ada dualisme kepemimpinan pusat di tubuh partai," kata Parluhutan kepada wartawan.

Dia membantah ada dualisme di tubuh Dewan Pengurus Nasional PKPI, dan sangat tidak tepat jika ini dijadikan alasan pimpinan DPRD untuk menunda memproses PAW anggota.

Dalam tiga kali mediasi di Pengadilan Negeri Dumai, Ketua DPRD Gusri Effendi juga tidak pernah hadir dan hanya mengutus pengacaranya, sehingga gagal dan digelar sidang lanjutan.

"Alasan ada dualisme kepemimpinan di partai bukan kewenangan ketua dprd, tapi jadi urusan kpu, sehingga tidak tepat untuk menunda proses paw ini," sebutnya.

Parluhutan berharap Ketua DPRD Dumai segera meneruskan permintaan PAW ke KPU agar tidak menjadi polemik panjang dan tidak dibawa ke ranah politik karena sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Dumai.

DPP PKPI Provinsi Riau melalui surat Nomor 10/VIII/2017 tentang usulan pencabutan keanggotaan partai dan PAW atas nama Yusuf Manullang, dan surat DPN PKPI Nomor 33/IX/2017 ditandatangani Ketua Umum AM Hendropriyono dan Sekjen Imam Anshori Saleh tertanggal 5 Desember 2017, untuk digantikan Parluhutan Harianja sudah disetujui.

Seharusnya sebagai pimpinan DPRD, Gusri Effendi diharap taat peraturan dan tidak mengabaikan usulan PAW dari partai supaya pelaksanaan tugas dan fungsi pokok lembaga tidak terganggu.

Sekretaris DPRD Kota Dumai Fridarson mengaku surat pengajuan PAW dari PKPI sudah diterima, dan alasan Ketua DPRD Dumai Gusri Effendi tidak pernah hadir karena menunjuk pengacara.

"Berkas paw sudah masuk ke sekretariat dan ketua dprd menunjuk pengacara untuk perkara ini," kata Fridarson. *