Pekanbaru (Antarariau.com) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menargetkan akan menindak 19 temuan kasus perdagangan obat dan makanan ilegal lewat jalur hukum selama tahun 2017 ini.
"Hingga Oktober 2017 kami sudah sidangkan 16 kasus tindak pidana pangan ilegal, " kata Kepala BBPOM Pekanbaru, Muhammad Kashuri kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.
Menurut Muhammad Kashuri jumlah kasus pelanggaran perdagangan obat dan makanan di Pekanbaru dan Riau tiap tahun selalu meningkat. Hal ini disebabkan karena adanya upaya sengaja menciptakan produk makanan dan obat ilegal di masyarakat akibat adanya permintaan.
Sebaliknya di sisi pelaku usaha yang tidak peduli hanya mengedepankan keuntungan. Tanpa menghiraukan aspek kesehatan.
Untuk Provinsi Riau sambung Kashuri pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana obat dan makanan, namun hasilnya belum maksimal sebab masih jalan sendiri-sendiri antara aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan dari data yang terkumpul di BBPOM dalam kurun tiga tahun terakhir jumlah tindak pidana pangan ilegal terus naik. Misalkan ia merinci data tahun 2015 ditargetkan penyelesaian 17 kasus, tetapi realisasinya diperoleh 22.
Demikian juga tahun 2016 ditargetkan target 18 tindak pidana pangan, sementara terealisasi 21 kasus.
"Tahun ini target kita 19 kasus sudah selesai 16 kasus. Secara trend tiga tahun terakhir ini target penyelesaian kasus pangan ilegal di BBPOM Pekanbaru terus meningkat, " kata dia.
Jika dikelompokkan jenis tindak pidana pangan cukup bervariasi akan tetapi terbanyak itu terkait pelanggaran pangan.
"Penyebabnya Riau miliki garis pantai yang panjang, banyak pintu masuk dan pelabuhan tikus. Produk pangan luar banyak yang masuk tanpa mengindahkan aturan, " pungkasnya.