Bagaimanakah Dampak Pembangunan Proyek Tol Pekanbaru-Dumai Terhadap Ekonomi Riau?

id bagaimanakah dampak, pembangunan proyek, tol pekanbaru-dumai, terhadap ekonomi riau

Bagaimanakah Dampak Pembangunan Proyek Tol Pekanbaru-Dumai Terhadap Ekonomi Riau?

Pekanbaru (Antarariau.com) - Konsepsi dasar sebuah pembangunan :

Pembangunan pada hakikatnya adalah sebuah proses perbaikan yang dilakukan secara terencana, terarah dan berlangsung secara terus menerus menuju suatu keadaan yang di inginkan sesuai dengan apa yang telah direncanakan.

Tujuan dari sebuah pembangunan adalah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan untuk itu pembangunan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, tetapi sebaliknya pembangunan juga memiliki ekses negatif bagi masyarakat apabila tidak terkelola dengan baik, yang pada gilirannya akan menimbulkan rasa tidak puas karena tidak semua masyarakat mendapatkan manfaat yang sama.

Konsepsi dasar dari suatu pembangunan secara fisik dapat juga di pandang sebagai suatu sistem dari suatu proses kegiatan yang berlangsung secara keseluruhan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai kepada tahapan evaluasi, siklus ini merupakan suatu keharusan yang dijalani dalam proses membangun sampai selesai, tetapi yang tak kalah pentingnya adalah ukuran-ukuran kesejahteraan yang digunakan seperti tingkat pendapatan, kesempatan kerja, jumlah produksi, kelancaran transpotasi, kemudahan pemasaran dsb, dimana semua bermuara kepada naiknya pendapatan ekonomi dan taraf hidup masyarakat sebagai inti dari kegiatan pembangunan tersebut.

Proyek Strategis Nasional Tol Pekanbaru Dumai :

Dalam RPJMN 2015-2019, sudah terangkum arah kebijakan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas. Arah kebijakan ini merupakan sasaran pembangunan sektor unggulan. Yang salah satunya adalah pembangunan jalan tol, dalam implementasinya, Pemerintah telah menetapkan proyek-proyek yang masuk kategori proyek strategis nasional, yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam rangka pelaksanaan proyek strategis, diperlukan upaya percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Terkait hal ini Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Januari 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Adapun proyek-proyek yang masuk dalam proyek strategis nasional itu antara lain, adalah proyek jalan Tol Pekanbaru Dumai sepanjang 131,5 KM yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), terbagi kedalam 6 seksi yakni: (1) Seksi I: Pekanbaru IC Minas; (2) Seksi II: IC Minas- IC Kandis; (3) Seksi III: IC Kandis Selatan IC Kandis Utara; (4) Seksi IV: IC Kandis Utara IC Duri Selatan; (5) Seksi V: IC Duri Selatan IC Duri Utara; (6) Seksi VI: IC Dumai Junction Duri. Ruas ini akan menghubungkan Kota Pekanbaru (Ibukota Provinsi Riau) dengan Kota Dumai. Dengan potensi pengembangan agrobisinis serta status Dumai sebagai kota yang memiliki industri Perminyakan yang maju, ruas ini diharapkan dapat terus mendukung pengembangan sektor industri tersebut. (sumber KPPIP)

Payung Hukum dan sinkronisasi percepatan Kerja PSN :

Dalam rangka percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional untuk kepentingan umum dan kemanfaatan umum, pemerintah juga menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja; Jaksa Agung Republik Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Para Gubernur; dan para Bupati/Walikota. Adapun hal-hal yang harus dilaksanakan bagi pejabat yang bersangkutan, yaitu tindakan-tindakan yang terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing, menyelesaikan masalah dan hambatan, mengambil kebijakan-kebijakan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Tindakan strategis lainnya, yang harus dilakukan adalah menyelesaikan masalah dan hambatan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional atau untuk memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, diantaranya dengan mengambil diskresi dalam rangka mengatasi persoalan yang konkret dan mendesak; menyempurnakan, mencabut, dan/atau mengganti, ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung atau menghambat percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; menyusun peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan yang diperlukan untuk percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; melakukan percepatan pengadaan tanah untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan menggunakan waktu minimum dari batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan melaksanakan percepatan pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Melalui Inpres 1 tahun 2016, Presiden menugaskan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk : a. meningkatkan pengawasan atas tata kelola (governance) percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; b. melakukan audit investigatif/audit tujuan tertentu terhadap kasus-kasus penyalahgunaan wewenang (pelanggaran administrasi) dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; c. menghitung jumlah (besaran) kerugian keuangan negara dalam hal ditemukan adanya kerugian negara dalam pelaksanaan audit investigatif/audit tujuan tertentu terhadap penyalahgunaan wewenang (pelanggaran administrasi) dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; d. melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut atas hasil audit yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada kementerian/lembaga dalam hal ditemukan adanya kerugian keuangan negara; e. melakukan pendampingan dalam rangka pengadaan barang/jasa tertentu dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional berdasarkan permintaan menteri/kepala lembaga atau Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). (Sumber Sukarno W,Sumarto Auditor bpkp)

Kendala dan tantangan pelaksanaan PSN

Mengutip apa yang telah disampaikan oleh Ketua Harian Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo, bahwa sebanyak 17 persen permasalahan dalam pembangunan proyek strategis nasional terkait dengan pendanaan. Selain masalah pendanaan, terdapat hambatan-hambatan lain yang ditemui pemerintah untuk membangun proyek strategis nasional. Hambatan terbesar, berupa pembebasan lahan yang mencapai 44 persen dari seluruh permasalahan pembangunan proyek strategis nasional yang ada. Selain itu, sebanyak 25 persen adalah masalah perencanaan dan penyiapan pembangunan proyek, 12 persen masalah perizinan pembangunan proyek, dan 2 persen adalah masalah pelaksanaan konstruksi pembangunan proyek (Tempo.co).

Proyek strategis nasional yang telah diamanatkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis, sepanjang mandat yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 telah sepenuhnya dilakukan secara proporsional, maka tujuan utama berupa pemerataan pembangunan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah sertameningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia akan segera tercapai, sebagaimana diamanatkan dalam Nawacita.

Dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan infrastruktur di Indonesia, Pemerintah melakukan upaya percepatan proyek-proyek yang dianggap strategis dan memiliki urgensi tinggi untuk dapat direalisasikan dalam kurun waktu yang singkat. Dalam upaya tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menginisiasi pembuatan mekanisme percepatan penyediaan infrastruktur dan penerbitan regulasi terkait sebagai payung hukum yang mengaturnya. Tentu akan timbul pertanyaan bagi masyarakat awam yang sangat mendambakan segera terwujudnya Jalan tol khususnya pekanbaru dumai, apa penyebab lambatnya pembangunan tersebut ? semuanya sudah dipersiapkan dengan baik mulai dari regulasi sampai kepada kontraktor yang akan membangun jalan tol tersebut, bukan kah wacana ini sudah dimulai dari sejak lama, kalaupun sekarang sudah di mulai kenapa masih lambat ? apa saja sebenarnya yang menjadi kendala riil di lapangan?

Oleh: Denni Hidayat SE,M,Ak, Ak, CA (Pengamat infrastruktur Regional)