Mulai Januari 2018, Kemenag Riau Terapkan Pembayaran "E-Money" Dalam Transaksi

id mulai januari, 2018 kemenag, riau terapkan, pembayaran e-money, dalam transaksi

Mulai Januari 2018, Kemenag Riau Terapkan Pembayaran "E-Money" Dalam Transaksi

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kanwil Kemenag Riau akan menerapkan transaksi pembayaran secara uang elektronik atau "electronic money" (e-money) atau pembayaran non tunai di lingkungan kerja kantor kemenag itu per 1 Januari 2018.

"Dalam penerapannya nanti perlu formula khusus agar saat pencairan non tunai tidak terlalu lama senggang waktu yang dibutuhkan," kata Kakanwil Kemenag Riau Ahmad Supardi MA, di Pekanbaru, Senin.

Menurut dia, pembayaran e-money meliputi semua bentuk pembayaran, gaji, honor-honor dan lainnya. Semua pembayaran tidak boleh langsung cash namun dibayarkan melalui rekening, termasuk honor narasumber, cuma hanya meminta nomor rekening dan nomor NPWP, dan kemudian dibayarkan melalui rekening.

Ia mengatakan, , untuk pelaksanaan pembayaran non tunai saat ini sudah diterapkan secara penuh di sekretariat Jenderal Kemenag RI, sementara untuk di Direktorat Jeneral Kemenag RI baru terlaksana sebagian.

"Ditargetkan, pada 2018, semua satker dan unit kerja wajib merealisasikan pembayaran non tunai tersebut sedangkan beberapa kegiatan pembayaran honor mencapai dua bulan sehingga diperlukan formula baru agar pembayaran tetap sesuai jadwal," katanya.

Formula baru tersebutu bisa saja di antaranya dengan fasilitas kredit card, jadi kapan saja dan dimana saja honor tetap bisa dibayarkan tepat waktu tanpa menunggu lama.

Kebijakan tersebut diterapkan berkaitan dengan ajakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada acara rapat evaluasi penyerapan anggaran triwulan III Kementerian Agama tahun 2017 sekaligus Peluncuran Transaksi Pembayaran non tunai pada Kementerian Agama di Jakarta pekan lalu.

Pertemuan itu dihadiri Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Ahmad, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Anggota BPK V Isma Yatun, Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo, Deputi Kemenpan RB, seluruh pejabat Eselon I dan II, pimpinan Bank mitra kerja, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan Kakanwil Kemenag Provinsi.

Menag menyebutkan, peluncuran transaksi non tunai, ini merupakan tonggak dalam sejarah Kementerian Agama. Manfaatnya besar, tidak hanya sebagai efisiensi, mempercepat dan mempermudah, dan transaksi non tunai dapat membentengi untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dan tidak semestinya.

Ditambahkan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo bahwa transaksi non tunai merupakan kebutuhan di era modern. Selain itu, transaksi non tunai juga kebutuhan perbaikan governance.

"Jadi tidak hanya sekedar tren, tidak sekedar ikut-ikutan, tapi sebuah kebutuhan," katanya.

Mardiasmo menjelaskan bahwa ada 5 (lima) alasan mengapa transaksi non tunai menjadi kebutuhan di era modern saat ini. Pertama, meningkatkan transparansi. Transaksi non tunai dapat dimonitor setiap saat dan dari mana saja menggunakan sistem TI modern.

Dalam rangka WTP, ini akan mendukung, karena semua transaksi akan tercatat tidak ada yang unrecorded, semua terlacak, visible dan audited, sehingga transparansi akan terwujud. Kedua, meningkatkan keamanan. Tidak terdapat risiko keamanan atas penyimpanan uang tunai serta dapat meminimalisir terjadinya moral hazard.

Ketiga, meningkatkan literasi keuangan. Hal ini sesuai dengan kebijakan Pemerintah untuk mewujudkan keuangan inklusif. Keempat, meningkatkan kecepatan. Transaksi non tunai dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada ruang dan waktu.

Kelima, meningkatkan akuntabilitas. Setiap transaksi non tunai otomatis akan tercatat dalam sistem sehingga akan menghasilkan informasi yang lebih akuntabel. Wamenkeu menambahkan bahwa transaksi non tunai untuk Bendahara Penerimaan/Pengeluaran sudah difasilitasi melalui PMK 230/PMK.05/2016, baik untuk transaksi yang menyebabkan Pengeluaran Negara maupun Penerimaan Negara.