PT Salim Ivomas Pratama Bayar BPJS-Kesehatan Rp374.546.000 perbulan

id pt salim, ivomas pratama, bayar bpjs-kesehatan, rp374546000 perbulan

PT Salim Ivomas Pratama Bayar BPJS-Kesehatan Rp374.546.000 perbulan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - PT Salim Ivomas Pratama TBK di Riau membayarkan premi BPJS Kesehatan setiap bulan sebesar Rp374.546.000 untuk 7.360 karyawan yang terintegrasi pada program pelayanan kesehatan JKN-KIS.

"Sebanyak 7.360 karyawan tersebut merupakan bagian dari 92 persen dari 8.000 total karyawan industri pengolahan sawit itu," kata DJS Tjahjono, Asmen HRD PT Salim Ivomas Pratama TBK, di Pekanbaru, Kamis.

Menurut Tjahjono, dari 7.360 karyawan yang dibayarkan premi BPJS kesehatan tersebut ditambah isteri dan tiga 3 anak yang menjadi tanggungjawab perusahaan.

Ia menyebutkan, premi yang dibayarkan secara kolektif itu tercatat sebesar 5 persen dengan pembagian tanggungjawab anggaran diantaranya sebesar 4 persen ditanggung oleh perusahaan dan 1 persen lainnya berasal dari potongan gaji pegawai.

"Pembayaran premi BPJS Kesehatan sebagian besar di kelas satu dan sisanya di kelas dua, yang sudah diterapkan sejak Januari 2015 guna melindungi kesehatan karyawan. Kesehatan mereka perlu terjaga dengan baik karena karyawan adalah aset perusahaan yang menjadi pendukung utama dalam produktivitas usaha perusahaan," katanya.

Sementara itu sisa karyawan lainnya sebanyak 640 karyawan lagi yang belum terintegrasi ke BPJS Kesehatan terkendala antara lain belum punya KTP, dan KK. Namun demikian mereka bisa berobat ke klinik Perusahaan yang berada di kebun.

Ia menjelaskan, PT. Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP) beroperasi sebagai produsen minyak goreng dan lemak, dengan aktivitas utama terdiri atas pembibitan kelapa sawit, penanaman perkebunan kelapa sawit, produksi dan pengolahan minyak sawit mentah dan minyak kelapa mentah, penanaman perkebunan karet dan pemasaran dan penjualan produk jadi terkait.

Di Provinsi Riau, perusahaan ini berkantor di Jalan Riau Ujung No. 5 Kota Pekanbaru, sedangkan lahan perkebunan sawit berada di Kabupaten Rokan Hilir seluas 22 hektare.

Atas kepatuhan perusahaan terkait membayarkan iuran setiap bulan maka mereka mendapatkan penghargaan dari BPJS Kesehatan. Dan PT Salim Ivomas Pratama TBK merupakan salah satu dari 20 perusahaan yang menerima penghargaan yang sama.

8% Belum Terintegrasi

DJS Tjahjono, Asmen HRD PT Salim Ivomas Pratama TBK, menyebutkan sebanyak 8 persen lagi atau 640 karyawan Salim IVOmas yang belum lagi terintegrasi ke BPJS Kesehatan antara lain terkendala dengan yang bersangkutan tidka memiliki KK/KTP, atau KTP sudah mati selain itu karyawan terkait menjadi peserta Jamkesmas atau Jamkesda.

Selain itu, ada juga karyawan yang menjadi peserta mandiri namun tercatat menunggak iuran, akan tetapi pelayanan kesehatan bagi mereka dapat dilakukan ke Poliklinik Central di Kebun dengan perusahaan.

Pelayanan kesehatan yang diterima karyawan yang non BPJS Keshetaan adalah dengan prosedur karyawanya mendatangi Poliklinik secara grtais, namun bila membutuhkan pelayanan ke Faskes Tingkat lanjutan (RS) maka poliklinik memberikan rujukan ke RS kota.

"Akan tetapi bagi peserta BPJS Kesehatan dari perusahaan Salim Ivomas Pratama, harus berobat ke klinik dengan system rujukan berjenjang jarak tempuh dari perusahaan ke Puskesmas (Fakses I) Rohul cukup jauh atau berjarak sekitar 8 Km dari perusahaan dan ini tentunya sering mengganggu jam kerja terkait jika pasien harus bolak balik ke Puskesmas Rohul karena dokternya tidak ada," katanya.

Ini sering dikeluhkan karyawan, dan pengaduan sudah disampaikan ke manajemen perusahaan. Sementara itu untuk menekan kesulitan tersebut sewajarnya Perusahaan perlu mengajukan permohonan kerjasama dengan BPJS Kesehatan sehingga Poliklinik Central di Kebun bisa naik status menjadi Klinik Pratama (yang setara dengan Faskes I/Puskesmas).

Kabid Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Kota Pekanbaru, Erwin Fadillah mengatakan, sebaiknya PT Salim Ivomas Pratama segera mengajukan pendaftaran Klinik Kebun untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Kerjasama dibutuhkan agar karyawan perusahaan tidak perlu mencari Puskesmas atau Faskes tingkat I ke luar kebun, namun demikian syarat menjadi mitra BPJS Kesehatan Klinik Kebun menjadi Klinik Pratama juga harus bersedia memberikan pelayanan kesehatan kepada non karyawan atau masyarakat sekitar kebun.

20 Perusahaan terima penghargaan

Sebanyak 20 perusahaan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menerima piagam penghargaan dari BPJS Kesehatan atas kepatuhan mereka membayarkan iuran JKN-KIS.

"Pemberian penghargaan dimaksudkan untuk lebih memotivasi badan usaha tetap taat atau patuh membayar iuran tepat waktu sekaligus memotivasi perusahaaan lainnya," kata Erwin Fadillah.

Menurut dia, sebanyak 20 perusahaan yang diberikan penghargaan tersebut merupakan bagian dari 4.000-an perusahaan yang beroperasi di Riau. 20 perusahaan tersebut diserahkan di antaranya PTPN V Grup, PT Asian Agri Grup. PT Salim Ivomas Grup, PT Sinar Mas Grup, PT Riau Andalan Pulp and Paper Grup, PT Adei Grup, PT Musimas Grup, PT Eka Dura Indonesia (PKS) dan PT Sawit Asahan Indah.

Penyerahan penghargaan tersebut dilakukan dengan cara tim BPJS Kesehatan Kota Pekanbaru mengunjungi langsung ke perusahaan kemudian dilanjutkan dengan diskusi, sosialisasi serta tanya jawab.

"Waktu diskusi tidak dibatasi, dan manajemen perusahaan bisa menanyakan berbagai hal, menyampaikan keluhan peserta tentang kualitas pelayanan, memberikan masukan serta koreksi untuk mendukung kelancaran program BPJS Kesehatan ke depan," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, manajemen perusahaan juga menceritakan pengalaman mereka ketika karyawannya menggunakan kartu BPJS Kesehatan.

Sementara itu, BPJS Kesehatan Cabang Kota Pekanbaru dalam kunjungan tersebut juga memberikan informasi terbaru tentang program JKN-KIS.