Siak (Antarariau.com) - Perangkat Kampung Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak terpaksa menjual aset pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) untuk melunasi utang yang ditimbulkan dalam pengoperasian mesin untuk penerangan masyarakat desa.
"PLTD tidak lagi dioperasikan sejak Januari 2017 lalu, karena jaringan listrik PLN sudah masuk ke Kampung Suka Mulia, daripada jadi barang rongsokan kabel-kabel dan tiang PLTD kami jual untuk menutupi utang," kata Kepala Desa atau Penghulu Kampung Desa Mulia, Miluharjo, Jumat.
Dia menyebutkan, adanya utang totalnya mencapai Rp83 juta itu dikarenakan adanya kerusakan pada PLTD dan minus pendapatan untuk pembelian bahan bakar minyak.
"Pemakaian BBM untuk pengoperasian PLTD itu dalam satu hari bisa menghabiskan 200 liter solar, bahkan bisa lebih dari itu," kata dia lagi.
Menurutnya, permasalahan di kemudian hari muncul dikarenakan penjualan aset PLTD tersebut tidaklah berdasarkan hasil musyawarah antara perangkat kampung dengan masyarakat, melainkan hanya kebijakan dari pengurus dan pemerintahan desa semata.
Penjualan aset PLTD berupa kabel dan tiang ini menimbulkan keributan di Kampung Suka Mulia dikarenakan ada kelompok masyarakat yang tidak terima dijual begitu saja tanpa dirembukkan terlebih dahulu.
Miluharjo mengakui dan tidak menampik bahwa dia dan pengurus PLTD telah menjualnya tanpa mengadakan rapat terlebih dahulu, alasannya karena kebetulan ada yang mau membeli kabel sepanjang 5.000 meter beserta tiang-tiang tersebut seharga Rp30 juta.
"Memang kami menjualnya tanpa merapatkannya dengan masyarakat terlebih dahulu. Namun itu karena kebetulan ada yang berniat baik membelinya dengan harga Rp30 juta," kata dia pula.
Akan tetapi, kata dia lagi, setelah barang tersebut terjual, dia sudah merapatkannya dengan masyarakat dan menjelaskan semuanya. Dia pun mengaku uang hasil penjualan masih ada dan tidak diganggu-ganggu.
"Saat rapat, tuntutan masyarakat untuk mengembalikan lagi kabel-kabel dan tiang tersebut atau menunjukkan uang hasil penjualan dan dipergunakan," kata dia.
Dia juga mengaku, hasil penjualan aset itu saja belum mencukupi untuk membayar utang yang ditimbulkan dalam pengoperasian PLTD kurang lebih selama empat tahun itu.
"Saat ini kami sedang sibuk-sibuknya dengan kegiatan Sumpah Pemuda, nanti setelah semua acara selesai, kami akan adakan lagi rapat dengan masyarakat," ujar dia pula.
Dia menyebutkan total utang sebesar Rp83 juta tersebut rinciannya pada Usaha Ekonomi Desa (UED) sebesar Rp25 juta, Suhar (warga) Rp20 juta, dan uang kepala desa pribadi Rp38 juta.
"Sementara tunggakan yang ada pada masyarakat mencapai Rp56 juta. Masyarakat menikmati fasilitas PLTD untuk penerangannya siang-malam, tetapi banyak juga yang menunggak. Belum lagi ada tunggakan Rp11 juta sudah menghilang begitu saja orang-orangnya," kata dia lagi.