BPKM Siak Imbau Perangkat Kampung Untuk Tidak Meributkan Surat Pernyataan

id bpkm siak, imbau perangkat, kampung untuk, tidak meributkan, surat pernyataan

Siak (Antarariau.com) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (BPKM) Kabupaten Siak meminta perangkat kampung untuk tidak meributkan surat pernyataan mutlak pertanggungjawaban kurang bayar tahun 2016 sebagai salah satu syarat pencairan Dana Alokasi Kampung (DAK) tahap III tahun lalu.

"Soal surat pernyataan hutang ini seharusnya tidak perlu diributkan, bukan pekerjaan susah bagi penghulu, hanya memindahkan rincian anggaran yang dikeluarkan dalam triwulan ke III tahun lalu ke dalam surat pernyataan. Administrasi ini dibutuhkan oleh sistem keuangan," kata Kepala Badan BPKM Kabupaten Siak Abdul Razak di Siak, Sabtu.

Pernyataan tersebut diutarakannya menanggapi penolakan dari beberapa perangkat kampung untuk menandatangani surat pernyataan mutlak pertanggungjawaban kurang bayar tahun 2016.

Banyak diantara perangkat kampung merasa takut bahwa surat pernyataan tersebut hanyalah sebuah jebakan, dan sisa DAK tahap III tahun 2016 sebesar 12 persen lagi yang dananya belum ada sama sekali itu tidak dibayarkan.

"Salah satu syarat pencairan DAK tahap III adalah menyerahkan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBKam) 2017 sebagai syarat administrasi. Di dalam sistem aplikasi keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), dana triwulan ke III tahun 2016 itu harus dimasukkan dalam APBKam 2017, dengan keterangan kekurangan bayar," terangnya lagi.

Selain dari itu, prosedur dalam aplikasi keuangan juga membutuhkan pernyataan atau pengakuan hutang dari pemerintah kampung yang ditandatangani langsung. Dalam surat pernyataan itu tidak lain hanya berisi biaya yang harus dibayarkan selama triwulan ke III tahun lalu, yakni dari bulan September - Desember.

Abdul Razak juga menjelaskan, bahwa total hutang kepada 122 Kampung adalah sebesar Rp24 milyar lebih, sementara dana yang tersedia Rp22 milyar lebih. Dengan begitu tidak bisa semua hutang ke pemerintah kampung bisa dilunasi.

Saat ditanyakan kapan Pemda akan melunasi kekurangannya, Abdul Razak tidak bisa memastikan.

"Jangankan saya, orang kementerian saja belum bisa memastikan kapan waktunya. Yang jelas ada gambaran akan dibayar," jelas Abdul Razak.

Setidaknya sambung dia lagi, bisa untuk menutupi hutang dulu, seperti gaji pegawai, operasional kantor, dan kegiatan yang telah direalisasikan.

"Kalau ada program yang belum direalisasikan karena dana belum ada, sebaiknya dibatalkan saja, biar tidak menambah hutang," pesannya.

Keterlambatan transfer dana pusat ke daerah khususnya alokasi dana untuk kegiatan pemerintah kampung memang berbuntut panjang dan menimbulkan polemik, khususnya di Pemerintah Kabupaten Siak.

Beberapa penghulu sebelumnya juga telah membicarakan terkait kewajiban mereka untuk melengkapi administrasi keuangan berupa penandatanganan pernyataan pertanggungjawaban mutlak kurang bayar tahun 2016. Selain itu hutang belanja kampung tahun lalu harus dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBKam) 2017.

Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, masih tersisa 30 persen lagi DAK tahun 2016 di Kabupaten Siak, Provinsi Riau belum dicairkan dari total keseluruhan sebesar Rp120 miliar.