Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan SIM Di Inhu

id polisi berhasil, ungkap kasus, pemalsuan sim, di inhu

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan SIM Di Inhu

Rengat (Antarariau.com) - Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) BI umum dengan menangkap satu tersangka dan menyita sejumlah alat bukti.

"Satu pelaku berperan sebagai pencetak dan pembuat SIM paslu ikut diamankan," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Arif Bastari di Rengat, Kamis.

Para tersangka adalah adalah LY (49) warga Desa Danau Tiga Kecamatan Rengat Barat, JN (43) warga Desa Titian Resak Kecamatan Seberida, MZ (32) warga Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida, MSH (28) warga Desa Danau Tiga Kecamatan Rengat Barat dan NAF (24) warga Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru yang berperan sebagai pembuat atau pencetak SIM palsu.

Menurutnya, pada Sabtu (21/20) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menghentikan truk BM 9505 TE yang melintas jalan raya Rengat-Pematang Reba.

Saat memeriksa kelengkapan surat-surat, petugas melihat ada kejanggalan SIM BI umum milik sopir truk itu yang setelah diteliti ternyata SIM itu palsu, sehingga petugas langsung mengamankan sopir truk dan tiga orang lainnya yang ada di dalam truk.

Dari kasus ini, polisi mengamankan tiga orang pengguna SIM palsu ditempat yang berbeda.

Tim juga menangkap satu pelaku yang berperan sebagai pencetak atau pembuat SIM palsu di Pekanbaru.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu lembar SIM palsu atas nama JD (47), satu unit printer dan satu CPU komputer.