Dumai Express Kurangi Pelayaran Setelah Uji Petik

id dumai express, kurangi pelayaran, setelah uji petik

Pekanbaru, 16/12 (ANTARA) - Perusahaan pelayaran kapal penumpang, MV Dumai Express mengurangi frekuensi pelayaran setelah menjalani uji petik yang dilakukan pihak otoritas pelabuhan laut beberapa waktu lalu. "Terhitung sejak kapal-kapal Dumai Express dinyatakan lulus uji petik, maka kami mengurangi frekuensi pelayaran dari dua menjadi satu kali dalam sehari," kata Manajer Operasional Pelabuhan Dumai Express, Jailani, di Pekanbaru, Rabu. Dia menjelaskan, terhitung sejak 10 Desember 2009 PT Lestari Indoma Bahari selaku pengelola Dumai Express menghentikan rute pelayaran yang telah dilayani sejak tahun 1990-an yakni Dumai-Bengkalis-Batam pulang pergi (pp). Kini Dumai Express hanya melayani rute pelayaran dan singgah disetiap pulau yang dilewati mulai dari Riau hingga Kepulauan Riau yakni Dumai-Bengkalis-Selat Panjang-Tanjung Balai Karimun-Batam-Tanjung Pinang pp. "Jadi sekarang satu kali kapal berangkat dari Dumai pada pagi hari dan satu kali kapal tiba pada sore hari," ujarnya. Menurut dia, pengurangan frekuensi pelayaran itu dinilai telah sesuai dengan catatan yang diberikan oleh tim uji petik sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan setelah MV Dumai Express 10 tenggelam. Departemen Perhubungan menyatakan kapal-kapal yang terbuat dari bahan fiber dilarang berlayar di laut lepas dengan hanya dijadikan alat transportasi ke pulau terdekat dengan waktu pelayaran tidak lebih dari empat jam. Setelah tenggelamnya MV Dumai Express 10, kini PT Lestari Indoma Bahari memiliki 11 kapal yang kesemuanya terbuat dari bahan fiber yakni MV Dumai Express 01, 3, 5, 8, 9. 10, 12, 15, 16, 18 dan 19 dengan kapasitas berkisar antara 160 kursi hingga 270 kursi penumpang. "Mau bagaimana lagi, kami harus mematuhi peraturan. Tapi kami yakin dalam waktu dekat akan ada tambahan frekuensi pelayaran karena transportasi laut masih sangat dibutuhkan masyarakat diwilayah kepulauan," ujarnya. Sebelumnya pada 10 Desember 2009, tim yang beranggotakan Administrator Pelabuhan Dumai dan para tenaga dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) melakukan uji petik terhadap kapal-kapal Dumai Express yang bersandar di pelabuhan setempat. Kepala Administrator Pelabuhan Dumai, Yusmardi, mengatakan, kapal-kapal MV Dumai Express telah menjalani dan dinyatakan lulus uji petik yang dilakukan oleh tim beberapa waktu lalu. Uji petik yang dilakukan itu sebagai buntut dari tenggelamnya MV Dumai Express 10 di Perairan Tukong Iyu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, 22 November 2009, yang menewaskan 40 orang meninggal dan 28 orang penumpang diduga hilang. Dirjen Perhubungan Laut Dephub, Sunaryo, menyatakan, sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan operator Dumai Express jika hasil uji petik dan investigasi terhadap kecelakaan kapal itu terbukti menemukan adanya pelanggaran. Sanksi juga akan diberikan kepada bawahannya atau Syahbandar setempat karena memberikan izin kapal bermuatan melebihi daya tampung kapal dan tidak jumlah penumpang tidak sesuai manifes berlayar.