Pekanbaru, 2/12(ANTARA)-PT Lestari Indoma Bahari mempertanyakan pembekuan izin operasi oleh Departemen Perhubungan (Dephub) terhadap seluruh kapal Dumai Express menyusul tenggelamnya Dumai Express 10 di perairan Tekong Hiu, Tanjung Balai Karimun, Minggu lalu. "Kita masih mempertanyakan kejelasan dan sampai kapan pembekuan izin operasi seluruh kapal Dumai Express diberlakukan," kata Manajemen Operasional PT Lestari Indoma Bahari, Jaelani, melalui saluran telepon kepada ANTARA di Pekanbaru, Rabu. Pasalnya, lajut dia, perusahaan pelayaran antar pulau itu hingga kini belum menerima surat pembekuan izin operasi seluruh kapal Dumai Express dan kesempatan uji petik sebagaimana yang ramai diberitakan oleh media massa. Selain itu, perusahaan pelayaran itu juga telah terikat kontrak kerja dengan Pemerintah Kabupaten Duri dan Dumai dalam pemberangkatan serta pemulangan jemaah haji embarkasi dan debarkasi Batam. Dijadwalkan pada 14 Desember mendatang sebanyak dua unit kapal Dumai Express masing-masing akan membawa 219 orang jemaah haji rute pelayaran Batam-Bengkalis dan 141 orang jemaah haji rute Batam-Dumai. Kemudian pada 15 Desember 2009, satu unit kapal akan membawa 145 orang jemaah rute pelayaran Batam-Dumai dan pada tanggal 18 Desember 2009 sebanyak 237 jemaah dari Duri, Bengkalis dengan rute Batam-Dumai. Untuk membawa ratusan jemaah asal Riau itu, pihak PT Lestari Indoma Bahari telah menyiapkan enam kapal yakni Dumai Express 01, 5, 12, 15, 16, dan Dumai Express 19. "Oleh karena itu kami telah mengirim utusan untuk menanyakan hal ini langsung ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Dephub di Jakarta kemarin, namun belum ada jawaban," ujarnya. Dephub menyatakan telah membekukan sementara izin beroperasi seluruh kapal Dumai Express dan memberikan kesempatan untuk dilakukan uji petik menyusul tenggelamnya Dumai Express 10 di perairan Tekong Hiu yang menewaskan 39 orang penumpang kapal itu. "Kapal yang dinyatakan layak setelah uji petik baru akan diizinkan melaksanakan pelayaran, tetapi hanya pada rute-rute pendek dan dilarang melayani pelayaran di laut terbuka," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Dephub, Sunaryo. Dephub juga mengeluarkan peraturan baru, yakni melarang kapal berbahan fiberglass beroperasi di laut lepas karena dinilai sangat rawan jika terkena ombak,sehingga hanya diperbolehkan beroperasi di sungai dan danau.