Kapal Dumai Express Lulus Uji Petik

id kapal dumai, express lulus, uji petik

Pekanbaru, 15/12 (ANTARA) - Administrator Pelabuhan Dumai menyatakan, kapal-kapal MV Dumai Express yang dimiliki oleh PT Lestari Indoma Bahari telah lulus uji petik yang dilakukan oleh tim beberapa waktu lalu. "Semua kapal MV Dumai Express dinyatakan telah lulus uji petik sesuai aturan Dirjen Perhubungan Laut," ujar Kepala Administrator Pelabuhan Dumai, Yusmardi, kepada ANTARA di Pekanbaru, Selasa. Sebelumnya, Departemen Perhubungan mewajibkan semua kapal MV Dumai Express harus menjalani uji petik setelah terjadinya peristiwa tenggelamnya MV Dumai Express 10 di di Perairan Tukong Iyu, Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, yang menewaskan 40 orang. Angota tim yang melakukan uji petik itu berasal dari tenaga Administrator Pelabuhan setempat dan dibantu dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) untuk menentukan klasifikasi kapal yang diuji dan laik tidaknya kapal berlayar. Yusmardi menjelaskan, dari hasil uji petik yang dilakukan pihaknya menemukan kapasitas penumpang yang berlebih sehingga harus membongkar kursi yang di dalam kapal-kapal MV Dumai Express. Namun, untuk pemeriksaan kontruksi keselamatan kapal dan sertifikasi kelaikan kapal akan dilakukan di dok MV Dumai Express yang berada di Pelabuhan Sekupang, Batam oleh pejabat terkait. "Pada prinsipnya alat pendukung bagi keselamatan penumpang cukup dan sesuai dengan kapasitas daya angkut penumpang kapal," katanya. Tim uji petik, lanjutnya, juga memberikan catatan bahwa rute pelayaran Dumai Express yang kesemuanya menggunakan kapal berbahan fiber harus mematuhi ketentuan Dirjen Perhubungan Laut. Kapal-kapal yang terbuat dari bahan fiber dilarang untuk berlayar di laut lepas dan hanya merupakan transportasi ke pulau terdekat dengan lamanya waktu pelayaran tidak lebih dari empat jam. "Jadi, kapal MV Dumai Express tidak lagi boleh langsung berlayar dari Dumai menuju Batam atau sebaliknya, melainkan berlayar menyusuri perairan pinggiran pantai," ujarnya. Dalam peristiwa tenggelamnya MV Dumai Express 10 di Perairan Tukong Iyu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, 22 November 2009, dilaporkan 255 orang penumpang selamat, 40 orang meninggal, dan 28 orang penumpang diduga hilang. Dirjen Perhubungan Laut Dephub, Sunaryo, menyatakan, sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan operator Dumai Express jika hasil uji petik dan investigasi terhadap kecelakaan kapal itu terbukti menemukan adanya pelanggaran. Sanksi juga akan diberikan kepada bawahannya atau Syahbandar setempat karena memberikan izin kapal bermuatan melebihi daya tampung kapal dan tidak jumlah penumpang tidak sesuai manifes berlayar.