Tiga Pegawai Dishut Diperiksa Terkait Pembalakan Liar

id tiga pegawai, dishut diperiksa, terkait pembalakan liar

Pekanbaru, 15/12 (ANTARA) - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Riau memeriksa tiga pegawai Dishut Kabupaten Indragiri Hilir terkait dengan kasus dugaan pembalakan liar yang melibatkan dua anak perusahaan dari grup Raja Garuda Mas. "Sebanyak tiga pegawai Dishut Indragiri Hilir kami periksa karena mereka yang mengeluarkan dokumen kayu yang diduga ilegal," kata Kadishut Provinsi Riau Zulkifli Yusuf di Pekanbaru, Selasa. Zulkifli mengatakan hal itu terkait dengan kasus dugaan pembalakan liar yang diungkap Dinas Kehutanan Riau pada 27 November lalu, yang melibatkan dua perusahaan dari grup Raja Garuda Mas, yakni PT Asia Forestama Raya dan PT Sumatera Riang Lestari (SRL). Kayu yang diangkut menggunakan kapal tongkang itu diketahui berasal dari konsesi perusahaan pemegang izin HTI yakni PT SRL di Kabupaten Indragiri Hilir, dan akan dibawa ke pabrik PT Forestama Raya di Pekanbaru selaku pembeli untuk bahan baku plywood. Dinas Kehutanan menemukan fakta bahwa terdapat perbedaan jumlah kayu yang diangkut hingga mencapai ribuan tual, sedangkan data di dokumen angkut kayu hanya tertera sekitar 1.200 tual. Zulkifli mengatakan ada dugaan terjadi manipuasi pada dokumen angkut kayu yang menyebabkan kerugian negara. Menurut dia, untuk sementara pihaknya menemukan dugaan penyimpangan berupa penggunaan dokumen kayu campuran untuk kayu jenis meranti. Padahal, pajak setiap jenis kayu berbeda. "Khusus untuk meranti, termasuk yang paling tinggi pajaknya," katanya. Selain itu, pihaknya juga memeriksa satu pegawai dari Dinas Pertanian Pekanbaru sebagai orang yang menerima dokumen angkut kayu dari tiga pegawai Dishut Indragiri Hilir. "Kami lihat nanti hasil pemeriksaan dan kalau terbukti bersalah karena memanipulasi akan diberikan sanksi yang tegas," ujarnya.