76 Ribu HA Lahan Kuansing Akan Dibebaskan Untuk Kepentingan Masyarakat

id 76 ribu, ha lahan, kuansing akan, dibebaskan untuk, kepentingan masyarakat

76 Ribu HA Lahan Kuansing Akan Dibebaskan Untuk Kepentingan Masyarakat

Kuantan Singingi (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, mengusulkan pembebasan 76,72 ribu haktare lahan untuk kepentingan pembangunan daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pada beberapa kali rapat dengan pendapat dengan Pansus RTRW DPRD Riau, usulan itu dusah disampaikan, kata Bupati Kuantan Singingi Mursini di Teluk Kuantan, Selasa.

Namun, yang direncanakan itu harus jelas pemanfaatanya, dan berdampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Tim Pansus sebaiknya meninjau ke lapangan, kata Bupati.

Ia meyakini, jika mendapat persetujuan dan dikabulkan maka pembebasab lahan itu akan membantu program pembangunan Kuantan Singingi.

"Pembebasan lahan itu untuk kemaslahatan bersama, bukan mensejahterakan pengusaha," katanya.

Masyarakat Kuansing juga berharap setelah RTRW disahkan, maka warga yang berada di areal yang dibebaskan bisa lebih maju dan berkembang, walaupun masih ada keraguan bahwa tujuan pembuatan RTRW justru hanya menyejahterakan pengusaha.

"Kami khawatir para pemilik modal justru untung," ujar salah satu warga, Jumi (63).

Menurutnya, pembahasan RT RW harus komprehensif dengan mengedepankan kepentingan bersama dan khususnya masyarakat.

Ia menyataan yakin bahwa Pemkab Kuantan Singingi mempertimbangkan hal itu sehingga tidak hanya mengedepankan kepentingan pemilik modal yang selama ini menguasai lahan perkebunan.

"Hasil pembahasan RTRW sangat dituggu oleh masyarakat," katanya.