Panwas Buka Layanan Pengaduan Pelanggaran Pilkada

id panwas buka, layanan pengaduan, pelanggaran pilkada

Rengat, 14/4 (ANTARA)- Panitia pengawas Kabupaten Indragiri Hulu membuka layanan pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilihan kepala daerah 2010 baik perseorangan maupun partai. Ketua Panwas Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu Masud Duryat mengatakan di Rengat, Rabu, pengaduan masyarakat segera ditindaklanjuti dengan catatan laporan tidak kedaluwarsa atau paling lambat tiga hari setelah kejadian. Menurut dia, secara teknis, Panwas hanya menindaklanjuti pengaduan atau laporan masyarakat yang disampaikan secara tertulis dengan melampirkan nama, alamat dan identitas lengkap pelapor. Laporan juga harus diperjelas dengan uraian kejadian secara singkat. Dikatakannya, secara teknis pengaduan ini dapat disampaikan langsung ke kantor Panwas kabupaten. "Pengaduan secara langsung maupun tertulis kami terima di kantor paling lambat tiga hari sejak kejadian pelanggaran," terangnya. Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu mengharapkan peran masyarakat dalam bentuk pengawasan partisipatif terhadap pelaksanaan tahapan pilkada. Anggota KPU Indragiri Hulu Hendrik A Saleh menjelaskan, pengawasan partisipatif masyarakat dapat dinilai sama dengan peran Panwa jika disertai bukti otentik dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun administrasi. Dalam pengawasan partisipatif ini, jelas Hendri, masyarakat bisa juga langsung melaporkan pelanggar dalam tahapan pilkada kepada aparat kepolisian disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.