Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau terus menelusuri pasien korban dokter gigi palsu yang telah membuka praktik kedokteran selama dua tahun.
"Penelusuran korban dengan mengadakan layanan pengaduan masyarakat, dan sejauh ini belum ada masuk laporan secara tertulis," kata Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Fira Septiyanti di Pekanbaru, Jumat.
Masyarakat dapat langsung mengadukan keluhan kepada Dinas Kesehatan Pekanbaru untuk selanjutnya ditindak lanjuti.
Polresta Pekanbaru sebelumnya berhasil menangkap Robi Sugara (24), dokter gigi gadungan yang membuka praktik Orthodontic di Jalan Surabaya, Harapan Raya, Pekanbaru, Rabu sore (21/9).
Pemeriksaan polisi menyebutkan Robi telah membuka praktik ilegal tersebut selama dua tahun. Ratusan pasien diakui Robi telah dilayaninya.
Selain itu, hasil pemeriksaan polisi juga menyebutkan sejumlah pasien mengalami keluhan setelah mengunjungi praktik Robi. Hal itu ditemukan dari isi pesan singkat ponsel tersangka.
Untuk itu, Fira meminta agar korban-korban dapat melaporkan ke Dinas Kesehatan untuk dapat ditindaklanjuti.
Lebih jauh, Fira mengatakan terdapat sejumlah praktik serupa ilegal di Kota Pekanbaru. Sementara sumber daya manusia Dinas Kesehatan Pekanbaru terbatas untuk melakukan pengawasan.
"Kita imbau masyarakat dapat berperan serta melaporkan apabila ditemukan dugaan praktik ilegal. Itu akan sangat membantu kita untuk mengungkap lebih banyak praktik serupa," ujarnya.
Penggerebekan praktik ilegal Robi Sugara dilakukan Polisi dengan kerjasama PDGI dan Dinkes Pekanbaru. Dari pantauan Antara, lokasi praktik dokter gigi yang dijalankan pelaku berada di ruko penjual milik orang tuanya. Ruko tersebut sebenarnya menjual pakaian atau butik. Namun, terdapat ruang kecil di bagian belakang ruko yang disulap menjadi tempat praktik pelaku.
Pengakuan dari penjaga butik, pelaku menjalankan praktik kedokteran setiap hari sejak pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB. Pelaku mematok harga beragam, khusus pemasangan kawat gigi berkisar antara Rp250 ribu-Rp7 juta.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi dari lokasi penggerebekan. Kini, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya.