Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau terus menelusuri pasien korban dokter gigi palsu yang telah membuka praktik kedokteran selama dua tahun.
"Penelusuran korban dengan mengadakan layanan pengaduan masyarakat, dan sejauh ini belum ada masuk laporan secara tertulis," kata Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Fira Septiyanti di Pekanbaru, Jumat.
Masyarakat dapat langsung mengadukan keluhan kepada Dinas Kesehatan Pekanbaru untuk selanjutnya ditindak lanjuti.
Polresta Pekanbaru sebelumnya berhasil menangkap Robi Sugara (24), dokter gigi gadungan yang membuka praktik Orthodontic di Jalan Surabaya, Harapan Raya, Pekanbaru, Rabu sore (21/9).
Pemeriksaan polisi menyebutkan Robi telah membuka praktik ilegal tersebut selama dua tahun. Ratusan pasien diakui Robi telah dilayaninya.
Selain itu, hasil pemeriksaan polisi juga menyebutkan sejumlah pasien mengalami keluhan setelah mengunjungi praktik Robi. Hal itu ditemukan dari isi pesan singkat ponsel tersangka.
Untuk itu, Fira meminta agar korban-korban dapat melaporkan ke Dinas Kesehatan untuk dapat ditindaklanjuti.
Lebih jauh, Fira mengatakan terdapat sejumlah praktik serupa ilegal di Kota Pekanbaru. Sementara sumber daya manusia Dinas Kesehatan Pekanbaru terbatas untuk melakukan pengawasan.
"Kita imbau masyarakat dapat berperan serta melaporkan apabila ditemukan dugaan praktik ilegal. Itu akan sangat membantu kita untuk mengungkap lebih banyak praktik serupa," ujarnya.
Penggerebekan praktik ilegal Robi Sugara dilakukan Polisi dengan kerjasama PDGI dan Dinkes Pekanbaru. Dari pantauan Antara, lokasi praktik dokter gigi yang dijalankan pelaku berada di ruko penjual milik orang tuanya. Ruko tersebut sebenarnya menjual pakaian atau butik. Namun, terdapat ruang kecil di bagian belakang ruko yang disulap menjadi tempat praktik pelaku.
Pengakuan dari penjaga butik, pelaku menjalankan praktik kedokteran setiap hari sejak pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB. Pelaku mematok harga beragam, khusus pemasangan kawat gigi berkisar antara Rp250 ribu-Rp7 juta.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi dari lokasi penggerebekan. Kini, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya.
Berita Lainnya
2.900 orang di Pekanbaru menderita HIV/AIDS
29 December 2023 21:00 WIB
Ada 359 kasus HIV sepanjang 2023 di Pekanbaru
05 December 2023 7:51 WIB
604 anak di Pekanbaru terkena ISPA diduga dampak karhutla
11 October 2023 19:53 WIB
Tersisa satu pasien per minggu, Pekanbaru mampu kendalikan COVID-19
01 June 2022 6:41 WIB
Seluruh kecamatan di Pekanbaru bebas zona merah COVID-19
16 March 2022 1:36 WIB
15 pasien COVID-19 di Riau meninggal
06 March 2022 11:04 WIB
Pekanbaru catat peningkatan kasus TB sebanyak 13.360 orang selama 2021
09 February 2022 6:45 WIB
Kasus bertambah, 54 siswa di Pekanbaru positif COVID-19
27 November 2021 5:48 WIB