Dumai, Riau (Antarariau.com) - Dinas Perhubungan Kota Dumai, Provinsi Riau, melakukan survei jumlah kendaraan dibeberapa ruas jalan perkotaan untuk pemetaan dan menghitung potensi penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Dumai Anton Budi Dharma di Dumai, Selasa, mengatakan, sedikitnya 65 pegawai dan tenaga lapangan diturunkan untuk survei mobilisasi kendaraan di empat ruas jalan utama dan sembilan jalan menengah.
"Survei sudah dimulai dan rencananya 12 hari, bertujuan untuk mengetahui potensi jumlah kendaraan yang parkir di tepi jalan umum sebelum kita mulai menerapkan penarikan retribusi jasa parkir," kata Anton.
Disebutkan, kegiatan pemantauan di empat ruas jalan utama perkotaan, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Sultan Sarif Kasim, Hasanuddin dan Jalan Sukajadi, ditambah sembilan jalan menengah atau kawasan pemukiman padat.
Setelah survei mobilisasi ini, Dinas Perhubungan Dumai melanjutkan dengan survei interview, atau wawancara dengan petugas juru parkir untuk mengetahui kondisi riil di lapangan setiap hari.
"Aturan penyelenggaraan parkir tepi jalan umum sudah kita siapkan dalam peraturan wali kota dan dengan survei ini nantinya target dan sasaran akan lebih terarah dan pelayanan jadi maksimal," sebutnya.
Menurutnya, Pemerintah Dumai akan menseriuskan pelayanan jasa perparkiran tepi jalan umum dengan pembagian ruas jalan per zona dan menggandeng swasta sebagai pengelola sesuai ketentuan berlaku.
Satu terobosan untuk dijalankan dalam sistem perparkiran ini, Dishub Dumai bekerjasama dengan perusahaan asuransi untuk klaim kendaraan hilang bagi pemilik yang mengantongi karcis resmi pemerintah.
Ketentuan yang tertuang dalam peraturan wali kota akan disosialisasikan ke masyarakat dan pengelola, dan dari sektor ini ditargetkan bisa memberi pendapatan asli daerah Rp1,6 miliar setahun.
Kepala Dinas Perhubungan Dumai Bambang Sumantri sebelumnya menyebut, penataan sistem perparkiran tepi jalan umum akan diatur dalam peraturan wali kota untuk meningkatkan pemasukan daerah dan pelayanan publik.
"Perwako dibuat juga untuk prosedur dan mekanisme dalam penyelenggaraan parkir jalan umum agar masyarakat mendapat pelayanan baik dari jasa parkir," kata Bambang.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB