Bengkalis (Antarariau.com) - Polres Bengkalis, Provinsi Riau, menyita 1.920 bungkus rokok merek Maxx, yang diduga bercukai palsu di Desa Mesim Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kasat Reskrim AKP Noak Aritonang di Bengkalis, Kamis, menyebutkan bahwa ribuan bungkus rokok itu diamankan ketika masih dalam truk berplat nomor BM 9060 RE yang dikemudikan oleh seseorang berinisial S.
"Petugas yang berpatroli disaat itu melihat mobil mengangkut yang mencurigakan, dan petugas langsung melakukan pengecekan dan benar ditemukan rokok dengan cukai palsu," kata Kasat Reskrim AKP Noak Aritonang kepada wartawan.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, rokok tersebut dari Kota Dumai yang jumlahnya mencapai 24 karung besar. Tiap karung berisikan empat kardus besar, yang terdiri dari 20 kotak (slop) dan tiap satu slop ada 10 bungkus rokok.
"Kita menduga, terjadi pemakaian pita cukai palsu, dengan ditulis 16 batang setiap bungkus, tapi isinya 20 batang," ujarnya lagi.
Dia menjelaskan, barang bukti rokok dengan dugaan cukai palsu itu, akan diserahkan pihak Polres Bengkalis kepada Bea Cukai Pratama Bengkalis.
Berita Lainnya
Kapal Tangkapan Bermuatan Ribuan Bungkus Rokok Diserahkan Kepada Lanal Dumai
27 November 2017 23:30 WIB
Ribuan Bungkus Rokok Dan Miras Ilegal Diamankan TNI AL Dumai
06 November 2017 20:40 WIB
Polisi Amankan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Di Siak
22 October 2017 23:20 WIB
Polres Inhu Gagalkan Penyelundupan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal
05 April 2017 22:40 WIB
Dua Warga Pekanbaru Tertangkap Tangan Membawa Ribuan Bungkus Rokok Ilegal
16 January 2017 20:19 WIB
BC Bengkalis Serahkan Rokok Bercukai Palsu Ke BC Dumai
27 January 2017 15:45 WIB
200 Serum Palsu Disita Polres Pekanbaru
03 August 2016 21:40 WIB
Wanita pengedar sabu asal Mandau dibekuk polisi, jaringan Kampung Dalam
27 April 2024 18:09 WIB