Bapertarum-PNS Bantu Aparatur Sipil Pemerintah Miliki Rumah

id bapertarum-pns bantu, aparatur sipil, pemerintah miliki rumah

Bapertarum-PNS Bantu Aparatur Sipil Pemerintah Miliki Rumah

Pekanbaru (Antarariau.com) - Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) mengeluarkan kebijakan yang membantu PNS untuk miliki rumah dengan program Tabungan Perumahan atau yang lebih dikenal dengan istilah Taperum.

"Tujuan Taperum adalah membantu uang muka pembelian rumah dengan fasilitas KPR dan membantu sebagian biaya membangun rumah diatas tanah yang dimiliki agar PNS bisa memiliki rumah," ujar Sekretaris Pelaksana Bapertarum-PNS, Linda Herawati dalam laporannya di Pekanbaru.

Data Bapertarum-PNS menyebutkan untuk tahun 2015 dari 4,5 juta PNS di Indonesia ada sekitar 960 ribu PNS yang belum memiliki rumah.

Adapun syarat-syarat yang dijelaskan oleh Linda haruslah berstatus PNS aktif, belum memiliki rumah, masa kerja minimal lima tahun, dan belum pernah memanfaatkan Taperum.

Bantuan yang diberikan oleh Bapertarum-PNS adalah dengan bantuan uang muka (BUM) yang diperuntukkan Golongan I sebesar Rp.1,2 juta, Golongan II sebanyak Rp.1,5 juta, dan Golongan III sejumlah Rp 1,8 juta.

Selain bantuan uang muka, bapertarum-PNS juga menyediakan bantuan tabungan perumahan (BTP) sebesar Rp. 4juta dan tambahan bantuan uang muka sebesar Rp. 20 - 30 juta sebagai pinjaman lunak.

Sedangkan untuk PNS yang sudah pensiun, tabungan perumahan yang belum digunakan akan dikembalikan tanpa bunga sesuai Kepres 14 Pasal 9.

"Kami berharap agar PNS yang belum memiliki rumah bisa mengajukan program ini sekarang, karena jika masih menunggu, lokasi yang tersedia akan semakin jauh, harga semakin mahal, dan biaya juga meningkat," tutup Linda.

Oleh: Gebby Fadhila Sari