Kajari Kuansing: Ikut BPJS Adalah Hak Karyawan

id kajari kuansing, ikut bpjs, adalah hak karyawan

Kajari Kuansing: Ikut BPJS Adalah Hak Karyawan

Kuantan Singingi (Antarariau.com) - Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau menegaskan akan terus memantau perusahaan yang tidak mengikutkan karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baik kesehatan maupun ketenagakerjaan dengan memberikan tindakan bagi yang membandel.

"Ini telah disepakati kerja sama antara Kejari dengan BPJS," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Jufri MH di Teluk Kuantan, Rabu.

Ia mengatakan, nota kesepahaman bersama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat dan Kejari Kuansing yang dilaksankan pada Rabu (28/9) di Telukkuantan adalah langkah positif dalam membantu dan memberikan hak bagi pekerja sesuai aturan.

Kejaksaan Negeri terus berupaya membantu pihak karyawan dalam meminta haknya dan mengingatkan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya sebagai bentuk taat hukum.

"Kedua belah pihak diharapkan dapat lebih optimal melaksanakan," sebutnya.

Menurutnya, jika ada karyawan yang membuat laporan atau masyarakat yang menyampaikan kepenegak hukum bahwa ada perusahaan yang beroperasi di Kuansing ternyata tidak memberikan jasa kesehatan atau jaminan kecelakaan bagi karyawan maka akan ditindak.

Pada acara itu hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja Kuansing Muharlius, Kepala Dinas Bina Marga dan SDA Azwan, Kasi Pidum Wahyu Hidayat, Kasi Pidsus Jhon Leonardo Hutagalung, Kasubagbin Siti Tarigan.

Kepala Cabang BPJS Rengat Aang Supono menyebutkan bahwa MoU itu penting agar penegakkan hukum bisa dilakukan bersama, Kejaksaan bisa membantu dalam pengawasan pelaksanaan BPJS di sejumlah perusahaan.

"Ini hak karyawan dan kewajiban perusahaan," tegasnya.

(ADV)