Pekanbaru (Antarariau.com) - Pasangan Bakal Calon (Balon) untuk Pemilihan Kepala Daerah Kota Pekanbaru yakni Ramli Walid dan Irvan Herman akan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil setelah ditetapkan menjadi calon oleh Komisi Pemilihan Umum setempat.
"Sesuai ketentuan saya setelah ditetapkan KPU sebagai calon, saya mundur, bukan setelah menang," kata Ramli Walid di Pekanbaru, Jumat.
Dia sendiri saat ini masih berstatus PNS dengan jabatan sebagai Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Riau. Belakangan Satuan Kerja Perangkat Daerah ini akan dihapuskan berdasarkan peraturan daerah Struktur Organisasi Tata Kerja yang sedang dibahas DPRD Riau.
Meski begitu, dia membantah bersedia mundur karena SKPD yang dipimpinnya bakal dibubarkan juga. Menurutnya itu tidak ada hubungan sekali karena dirinya dimanapun siap bekerja.
"Tidak ada sama sekali hubungannya dengan itu. Kalau saya dimanapun siap bekerja di BPPD atau sebagai wali kota," ungkapnya.
Sementara itu, bakal calon wakilnya Irvan Herman juga akan mundur sebagai PNS. Dia sendiri merupakan seorang dokter yang juga berstatus PNS namun tidak di bawah kewenangan pemerintah daerah.
"Kalau harus mundur ya kita mundur. Saya bukan PNS pemerintah daerah, tapi pemerintah pusat," jelasnya.
Saat ini untuk Pilkada Pekanbaru baru ada dua nama yang hampir dipastikan bertarung. Pertama Petahana Firdaus-Ayat Cahyadi diusung Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera dan kemungkunan Partai Gerakan Indonesia Raya. Kedua Ramli Walid-Irvan Herman diusung Golkar, Partai Amanat Nasional, dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Sementara Ramli Walid dan Irvan Herman harus mengundurkan dari dari PNS, calon lawannya justru harus cuti selama kampanye. Itu karena pasangan lawan merupakan perahana yang saat ini menjabat wali kota dan wakil wali Kota Pekanbaru.