Pekanbaru (Antarariau.com) - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendorong kepala daerah membuat deklarasi mengakui masyarakat adat sesuai peraturan menteri dalam negeri no. 52 Tahun 2014 dari pada membuat peraturan daerah yang menghabiskan biaya triliunan rupiah seluruh Indonesia.
"Itu Mantan Mendagri Gamawan Fauzi bilang anggaran perda masyarakat adat sekitar Rp100 triliun. Jadi kami sepakat itu langsung oleh bupati saja," kata Ketua AMAN, Abdon Nababan dalam kesempatan Musyawarah Wilayah AMAN Riau di Pekanbaru, Kamis.
Seharusnya dengan Permendagri 52 itu sudah menjadi lebih murah, namun tidak ada bupati yang mau mendukung. Lalu ketika ada revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah bupati tidak punya lagi wewenang karena tidak punya tanah dan izin-izin semuanya di provinsi, mestinya semua berlomba.
"Jadi ini kita dorong implementasinya sehingga masyarakat adatnya jelas. Sehingga hal adat melekat semua, tidak hanya ulayat tapi juga hak kekayaan intelektual," ujarnya.
Hal itu dikatakannya menanggapi Peraturan Daerah Tanah Ulayat Riau yang dinilainya tidak akan efektif. Menurutnya permasalahan masyarakat adat sebenarnya sederhana yakni siapa masyarakat adat itu. Untuk itulah perlu adanya pengakuan masyarakat adat tersebut.
"Kita lebih banyak ke objek hak, tapi tidak tahu aturan yang dipakai pemerintah tentang siapa subjek atau pemangku hak adat itu," jelasnya.
Dia mengusulkan kepada gubernur terlebih dahulu untuk mendata masyarakat adat. Usulnya ini dilakukan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah. Dengan ini bisa menjadi tahap awal hingga akhirnya akan ada Undang-Undang masyarakat adat.
"Tapi proses politik juga susah diduga," imbuhnya.
Namun dia mengatakan sudah ada komitmen presiden untuk mengawal masyarakat adat. Saat ini AMAN, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang proses finalisasi satuan tugas presiden untuk masyarakat adat.
"Sekarang tugas kita bagaimana menghadirkan masyarakat adat di negara, kalau tidak negara akan hadir sebagai negara penjajah. Kita menjadi orang asing di tanah sendiri, kalau melawan kita dipenjarakan, ketika pasrah diambil semua, ditinggalkan penyakit dan kerusakan lingkungan," sebutnya.