Ini 3 Catatan Untuk Pemprov Riau Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK

id ini 3 catatan untuk pemprov riau berdasarkan hasil pemeriksaan bpk

Ini 3 Catatan Untuk Pemprov Riau Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK

Nella Marni

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan beberapa catatan penting kepada Pemerintah provinsi Riau berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2015, untuk meningkatkan kualitas informasi dan akuntabilitas daerah setempat.

"Tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada pemerintah provinsi Riau yang mendapatkan WTP, ada tiga catatan penting yang harus diperhatikan untuk dilakukan perbaikan kedepannya," ujar Anggota III BPK RI, Eddy Mulyadi Soepardi, di gedung DPRD Riau, Selasa.

Adapun tiga catatan penting tersebut diantaranya, penataan aset yang belum sepenuhnya selesai dilaksanakan, serta masih terdapat aset yang belum ada nilainya. Kedua, masih terdapat penganggaran dalam pelaksanaan kegiatan yang bukan kewenangan dari Pemprov Riau sebesar Rp119,24 miliar.

"Sedangkan yang ketiga, ketidaktepatan pemberian honor atas pekerjaan tugas dan fungsi rutin sebesar Rp1,39 miliar. Untuk itu Pemprov Riau harus segera menindaklanjuti dan melakukan pembenahan," ucapnya.

Ia juga berharap Pemprov Riau bisa melaksanakan kegiatan dan program yang sudah disusun tahun ini, agar bisa mempertahankan opini WTP dimasa akan datang.

Dikatakannya, perlu diingatkan kembali terhadap LHP Pemprov Riau pada anggaran tahun 2014 yang lalu, BPK memberi opini WTP dengan paragraf penjelas dengan penekanan bahwa pemerintah daerah setempat telah menganggarkan untuk iuran urusan wajib pendidikan dan kesehatan. Sebab belanja modal disarankan porsinya belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Disisi lain, beberapa Satuan Kesatuan Perangkat Daerah (SKPD) tahun 2014 menganggarkan dan merealisasikan kegiatan yang bukan kewenangan provinsi Riau, minimal senilai Rp149 miliar," katanya dalam pembacaan LHP.

Kemudian, ia mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 pasal 20 untuk pemeriksaan dan pengelolaan tanggungjawab pada negara bahwa mengamatkan untuk wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan selama 60 hari setelah LHP diterima.

"Selanjutnya, apabila pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Riau memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP yang belum jelas, maka kami mengusulkan konsultasi dengan BPK perwakilan Riau," tutupnya.

Sementara itu, Gubernur Riau Arsyadjulindi Rachman menanggapi bahwa pihaknya diberi waktu selama 60 hari untuk menindaklanjutinya aset-aset dan pemberian honor atas pekerjaan tugas sesuai dengan catatan-catatan yang telah diberikan BPK.

"Kita diberi waktu selama 60 hari untuk menindaklanjutinya, termasuk honor-honor," tutupnya singkat.