Inhil, (Antarariau.com) - Sejumlah warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir, Provinsi Riau telah menyerahkan 19 pucuk senjata rakitan kepada Koramil PWK Slensen Kecamatan Kemuning, Kodim 0314 Inhil untuk diamankan.
"Mereka menyerahkan secara sukarela," kata Babinsa Batu Ampar Kopda M Hulu didampingi Babinsa Desa Sekayan Serda M Ridwan di Inhil, Rabu.
Kopda M Hulu menerangkan, bentuk senjata yang diserahkan masyarakat ada berbagai jenis, seperti gobok/kecepek dan sebagainya.
Penyerahan ini dilakukan secara sukarela setelah masyarakat mendapatkan pencerahan dan pendekatan Korem.
"Penyerahan senjata ini tidak langsung begitu saja melainkan melalui proses pendekatan yang terus menerus dilakukan oleh babinsa ke warga binaannya di desa," katanya lagi.
Ia menerangkan penyerahan senjata ini pertama kali dilakukan kepada Babinsa Batu Ampar Kopda M Hulu dan Babinsa Desa Sekayan Serda M Ridwan, di kantor koramil PWK Slensen yang selanjutnya langsung diterima oleh Dandim 0314/Inhil Letkol Inf J.Hadiyanto.
Dalam kesempatan tersebut Dandim 0314/Inhil Letkol Inf J Hadiyanto, menyampaikan kepada masyarakat bahwa kepemilikan senjata api ilegal diatur dalam UU No 12 Tahun 1951 dengan sangsi hukuman 20 tahun penjara.
"Untuk sementara warga sudah menyerahkan 19 pucuk senjata rakitan dan dalam waktu dekat ini bakal ada penyerahan lagi," kata Hadiyanto.
Diakuinya masih ada masyarakat lainnya yang sudah menghubungi mau menyerahkan senjata rakitan.
Dandim juga mengingatkan masyarakat batas penyerahan senjata rakitan tanggal 10 Juni 2016 dan setelah itu apabila ada yang ketangkap dengan sengaja memiliki senjata api maka akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
"Jangan salahkan kalau ketangkap maka akan diproses hukum," tambahnya.
Sekedar informasi, masyarakat Desa batu Ampar yang menyerahkan senjata rakitan ini mengucapkan terimakasih kepada komandan Kodim 0314/lnhil dan Koramil PWK Slensen karena telah mewadahi untuk penyerahan senjata ini.
Memang selama ini senjata rakitan digunakan untuk mengusir hama di kebun seperti binatang buas, monyet dan babi yang mengganggu ladang warga.
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Menko Airlangga sebut insentif EV berguna genjot adopsi kendaraan di masyarakat
17 December 2024 16:02 WIB
Pangdam Udayana tekankan TNI bukan kelompok yang berdiri di atas masyarakat
16 December 2024 16:22 WIB
Pilkada 2024 berlangsung aman, Tokoh masyarakat apresiasi kinerja Polsek Kemuning
15 December 2024 12:49 WIB
Tokoh masyarakat apresiasi Polsek Kemuning berhasi jaga kedamaian selama pilkada
15 December 2024 9:09 WIB
Lebih Mudah dan cepat, masyarakat bisa bayar PBB-P2 pakai QRIS BRK Syariah
10 December 2024 10:34 WIB
Karyawan RAPP dan APR berserta masyarakat peringati RGE Founder's Day 2024
09 December 2024 16:36 WIB