Tol Laut Terwujud di Dumai, Ini Syaratnya

id tol laut, terwujud di, dumai ini syaratnya

Tol Laut Terwujud di Dumai, Ini Syaratnya

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Indonesian National Shipowners Association (INSA) Cabang Dumai, Provinsi Riau menegaskan untuk mewudjudkan tol laut dan poros maritim maka pemerintah harusnya melengkapi infrastruktur kepelabuhanan.

Ketua INSA Dumai Herman Bukhari mengatakan, tanpa ada infrastruktur yang memadai dan mendukung tersebut maka sangat mustahil pemerintah dapat mewujudkan program kepelabuhanan.

"Program tol laut prioritaskan pelabuhan peti kemas, sementara di Dumai belum ada dermaga khusus, dan ini bisa jadi penghambat kelancaran aktivitas di pelabuhan," kata Herman, di Dumai, Sabtu.

Menurutnya, upaya percepatan program tol laut itu mesti dibarengi pemerintah dengan penyiapan dermaga khusus peti kemas agar kegiatan ekspor minyak kelapa sawit dan turunan tidak terganggu.

Namun karena di kawasan pelabuhan dikelola Pelindo I Dumai belum ada dermaga khusus peti kemas, sehingga harus berbagi dengan kapal tanker yang berkepentingan memuat minyak kelapa sawit dari pabrik industri.

"Kapal kontainer jadi prioritas di pelabuhan dibanding kapal ekspor industri sehingga kebutuhan dermaga khusus peti kemas ini sangat penting untuk didesak," katanya lagi.

Selain masalah infrastruktur pelabuhan harus digesa, INSA Dumai menilai juga bahwa tarif yang diberlakukan kini di pelabuhan sebagai penerimaan negara bukan pajak sangat tinggi atau naik hingga 200 persen dampak isu harga CPO turun.

Tarif selangit ini banyak dikeluhkan pengguna jasa kepelabuhanan karena setiap kegiatan menimbulkan biaya tinggi, dan jauh berbeda dibanding sebelum PP nomor 11 tahun 2015 diterbitkan pemerintah.

"Pengguna jasa dibebani tarif tinggi dan dikuatirkan menimbulkan menurun aktivitas di pelabuhan, karena itu diharapkan ada kebijakan lebih rasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara global," harapnya.

PP 11 Tahun 2015 mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan, meliputi, jasa transportasi darat, perkeretaapian, laut, udara, pendidikan dan pelatihan serta jasa penggunaan sarana dan prasarana denda administratif. (foto infobekasi.co.id)