Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipindah Ke Pekanbaru

id , terpidana mati, kasus narkoba, dipindah ke pekanbaru

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dua terpidana mati kasus narkoba dan tiga narapidana dengan hukuman seumur hidup menjalani pemindahan masa penahanan dari Rumah Tahanan Klas IIB Dumai ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kota Pekanbaru.

"Pemindahan itu dimaksudkan agar pengawasan terhadap kelima napi lebih maksimal," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Riau Ferdinan Siagian kepada sejumlah wartawa di Pekanbaru, Jumat.

Ia menjelaskan dua orang terpidana mati kasus narkoba tersebut adalah Ali Muttakin bin Senadi dan Kartik bin Gowinda Samin.

Sementara tiga terpidana seumur hidup adalah Abu Karim bin Jamaluddin, Faizal bin Rozali dan Ismail bin Kamaruddin.

Selain itu, terdapat seorang napi lainnya yang akan dipindah namun hanya divonis 18 tahun penjara.

Mereka semua merupakan terpidana kasus penyelundupan narkoba yang diungkap Badan Narkotika Nasional setempat beberapa waktu lalu dengan barang bukti 2,49 kilogram sabu-sabu.

Menurut Ferdinan, pemindahan enam terpidana itu telah disetujui sejak 28 April 2016 lalu, namun hingga saat ini belum dapat dipastikan pelaksanaannya.

Terkait pemindahan dua terpidana mati Ali Muttakin dan Kartik, Ferdinan mengatakan bisa saja keduanya akan dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, Jawa Tengah.

"Itu bisa terjadi karena termasuk dalam pidana berat, tapi untuk sementara dipindah ke Pekanbaru agar jika sewaktu-waktu butuh penanganan lebih dekat dengan Kanwil Kemenkumham," ujarnya.

Terpidana Ali Mutakkin dan Kartik Bin Gowinda Samin merupakan penyusup narkotika jenis sabu seberat 2,49 Kilogram dari Malaysia.

Dalam penyelundupan tersebut, Kartik diduga sebagai pengatur penyelundupan sabu dari Malaysia, mulai dari mengatur alur kerja hingga mentransfer uang untuk kelancaran penyelundupan.

BNN menyita sejumlah barang bukti seperti buku tabungan, kartu ATM hingga kartu debit platinum dari tangan Kartik.