Pengadilan Tinggi Riau Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Docking Pelindo Dumai

id pengadilan tinggi, riau perberat, hukuman terdakwa, korupsi docking, pelindo dumai

Pengadilan Tinggi Riau Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Docking Pelindo Dumai

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau menambah hukuman terdakwa korupsi Docking Kapal PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Cabang Dumai, Hartono dari dua tahun menjadi empat tahun penjara.

"PT Pekanbaru mengubah putusan pengadilan tingkat pertama menjadi empat tahun dari vonis sebelumnya dua tahun penjara," kata Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.

Selain menambah hukuman masa tahanan, Denni juga mengatakan bahwa Hartono yang merupakan mantan Kepala Unit Galangan Kapal PT Pelindo I Medan tersebut dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara.

"Dalam putusan Hakim PT Pekanbaru juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan uang pensiun dan bonus kepada terdakwa sebesar Rp272.813.144," lanjut Denni.

Sementara, terhadap terdakwa lainnya, Zainul Bahari, mantan General Manager Pelindo I Cabang Dumai, yang sebelumnya divonis bebas, Denni menyebut kalau pihaknya masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung.

"Untuk terdakwa Zainul, belum turun putusan kasasinya," lanjutnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada Hartono dengan pidana dua tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsidair satu bulan penjara.

Vonis tersebut terjun bebas dari tuntutan JPU, dimana kedua terdakwa yakni Hartono dan Zainul Bahari dituntut pidana delapan tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta, atau subsider enam bulan penjara.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti dimana terdakwa Hartono, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp583.264.000 atau subsidair empat tahun penjara. Sedangkan terdakwa Zainul, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp800.000.000 atau subsider empat tahun penjara.