Jakarta (Antarariau.com) - Pimpinan DPR mengaku belum mengambil langkah terkait pemecatan Fahri Hamzah dari kepengurusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Sampai saat ini dari pimpinan DPR belum menerima SK (surat keputusan) dari PKS, sehingga proses apapun belum. Saat ini keadaan masih seperti kemarin-kemarin, Fahri masih menjadi Wakil Ketua DPR RI," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, pimpinan akan memproses secara administratif, kemudian melakukan rapat pimpinan dan bamus, bersama pimpinan fraksi di DPR.
Di samping itu, pimpinan juga perlu mempertimbangkan gugatan Fahri ke Pengadilan Negeri beberapa waktu mengenai pemecatan dirinya.
"Namun yang kita lihat Pak Fahri mengajukan gugatan ke pengadilan, sehingga pimpinan mempertimbangkan masalah itu. Sesuai Undang-Undang kita tidak bisa mengesampingkan apa yang sedang dilakukan Pak Fahri," tutur Agus.
Dia menegaskan, penarikan anggota dewan merupakan hak dari DPP partai yang bersangkutan. DPR dalam ini akan menjalani proses tidak terburu-buru.
"Penarikan seluruh anggota dewan yang berhak menentukan adalah fraksi masing-masing, dari DPP partai. Kita (DPR) menjalani proses ini dulu, kita tidak boleh melihat secara terburu-buru," pungkas Agus.
Berita Lainnya
Komisi II DPR sebut Paripurna pengesahan Papua Barat Daya tunggu persetujuan pimpinan
22 September 2022 14:55 WIB
Pimpinan DPR RI belum terima Surat Presiden terkait Calon Panglima TNI
01 November 2021 14:08 WIB
Siapa lagi Mantan pimpinan DPR Aceh dipanggil KPK terkait Kapal Aceh Hebat
23 October 2021 20:41 WIB
Puan Maharani undang Pimpinan DPR AS hadiri P20 di Indonesia
08 October 2021 12:59 WIB
Komisi III DPR RI minta pimpinan KPK terpilih bekerja sesuai UU
13 September 2019 10:06 WIB
Proses uji kelayakan 10 calon pimpinan KPK oleh Komisi III DPR
09 September 2019 11:46 WIB
Pimpinan DPR Lantik Penggantian Antar Waktu Lima Anggota
03 December 2018 6:25 WIB
Pimpinan DPR Undang Seluruh Mantan Presiden Untuk Bertemu Raja Salman
02 March 2017 11:20 WIB